Hello Kitty Touching Lip

Minggu, 01 Januari 2017

Contoh Soal Hukum Bisnis

1. Dalam kegiatan bisnis, hukum bisnis menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian baik nasional dan internasional
a. Jelaskan pernyataan tersebut
b. Berikan contohnya

 Jawab :
a. Hukum bisnis dalam berbisnis tidak dapat terpisahkan karena kedua hal tersebut saling keterkaitan dan menjadi sangat penting dalam perkembangan perkeonomian. Dalam hukum bisnis kita dapat mempelajari aturan aturan bisnis, kontrak bisnis , badan badan usaha dan lain lain. Hukum bisnis juga salah satu faktor penunjang dari  bisnis, agar bisnis tersebut berjalan terarah dan terukur tanpa adanya tumpang tindih dalam pelaksanaannya .
b. dalam franchise hukum bisnis adanya kontrak franchise yang mengatur segala aspek untuk membangun franchise hingga pembagian royalti

2. Untuk memulai berbisnis seharusnya memperhitungkan aspek legalitas
a Sebutkan bentuk bentuk badan usaha
b. Jelaskan bentuk badan usaha ( berbadan hukum dan tidak berbadan hukum) Berikan contohnya !

Jawab :
a. Bentuk bentuk badan Usaha
1. PT (Perseroan Terbatas) Diatut dalam UU NO 40.Tahun 2007 Pasal 1 butir 1
Pengertian : Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar berbentuk saham
Tujuan : untuk mencari keuntungan
Pihak yang terlibat : 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 2 Direksi , 3 Dewan kominsaris
Modal : 1. Modal dasar paling minimal Rp50.000.000 2. 25% Ditempatkan pada sektro riil 3. 100%Saham disetorkan penuh pada saat pengesahan 4. Penyetoran dalam  bentuk saham

2. CV (Commanditaire Venoostschap) Diatur Pasal 19 S/D 35 KHUD
Pengertian : Perseroan untuk menjalankan peusahaan yang secara langsung menanggung untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang sebagai pelepas uang
Tujuan : Untuk mencari keuntungan
Pihak yang terlibat :1. Sekutu aktif  2. Sekutu pasif
Modal : 1. CV Kecil Rp6.500.000 2. CV Menengah Rp.7.800.000 3. CV Besar Rp8.700.000

3. Firma Diatur pada pasal 16 KHUD dan Pasal 18 KUHD
Pengertian : Persekutuan perdata yang di dirikan menggunakan nama bersama
Tujuan : Untuk mencari keuntungan dan untuk melaksanakan kegiatan di bidang barang atau jasa
Pihak yang terlibat : Sekutu
Modal : Besarnya modal di dirikan sendiri oleh para pendiri

4. Peusahaan Perseorangan
Pengertian : Badan usaha yang di miliki oleh satu orang
Tujuan : Untuk mencari keuntungan
Para pihak : Perorangan
Modal : Memiliki kekayaan aset paling banyak Rp 50.000.000 Tidak termasuk tanah dan bangunan

5. Koperasi (Diatur dalam UU NO.25 Tahun 1992)
Pengertian : Bisnis yang di miliki dan dioperasikan oleh orang banyak untuk kepentingan bersama  Tujuan : Untuk menyejahterkan taraf hidup rakyat banyak.
Modal Pinjaman : A. pinjaman Anggota. B. Simpanan Wajib. C, Dana cadangan D. Hibah.

Contoh berbadan hukum : pt, yayasan, koperasi
Yang bukan berbadan hukum : CV, Firma, PP

3. Dalam kegiatan bisnis pentingnya hubungan bisnis
a. Jelaskan tujuan melakukan hubungan bisnis
b. Sebutkan bentuk bentuk hubungan bisnis
c. Apakah Franchise termasuk salah satu bentuk Hubungan bisnis ? Jika Iya , Jelaskan!

Jawab :
a. Tujuan Melakukan Hubungan bisnis :
1. Mencari Keuntungan satu sama lain
2. Mempercepat proses pemasaran produk
3. Membantu dalam perizinan
4. Membantu dalam hal permodalan

b. Bentuk Hubungan Bisnis 
a. Keagenan Diatur dalam NO.11/M-DAG/PER/3/2006
Pengertian : Perseoran atau badan usaha yang bertindak seabgai perantara untuk dan atas nama pihak yang merujuk untuk melakukan pembelian, penjualan, pemasaran tanpa melakukan pemindahan fisik barang
Para pihak : Principal dan Agen
Tujuan: Saling mencari keuntungan , ketidakmampuan berbisnis , masalah permodalan , dan pemasaran

 

Sabtu, 31 Desember 2016

Tugas Mikroekonomi "BAB PASAR"

1. Sebutkan dan Jelaskan Ciri , Kelebihan , Kekurangan , dan contoh dari pasar Persaingan sempurna, Pasar Monopoli, Pasar Oligopoli, dan Pasar Monopolistik!

Jawab:
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA 
Ciri- Ciri :
 1. Jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
 2. Barang yang di jual bersifat homogen (Sejenis)
 3. Keuntungan yang di dapat sangat mihimum
 4. Penjual mudah untuk keluar masuk pasar

Kelebihan :
 1. Harga jual barang atau jasa murah
 2. Jumlah output paling banyak sehingga output pendukung maksimal
 3. Masyarakt merasa aman dalam mengkonsumsi produk dan tidak tertipu dalam kualitasa dan harga

Kekurangan :
1. Kelemahan dalam hal konsumsi
2. Kelemahan dalam pengembangan teknologi
3. Konflik efesien keadilan

Contoh :
1. Pasar ubi cilembu yang berada di sepanjang Wihara watugong Semarang
2. Pasar Kelengkeng yang berada di sepanjang Pusat Wisata Bandungan

 B. PASAR MONOPOLI
Ciri- Ciri :
1. Hanya terdapat satu penjual / produsen
2. Barang atau jasa yang di hasilkan hanya dapat dibeli di pasar monopoli
3. Tidak ada barang pengganti
4. Adanya hambatan atau rintangan bagi perusahaan baru

Kelebihan  :
1, Terjadi kestabilan ekonomi
2. Jika pasar monopoli di kuasai oleh perusahaan negara, maka pemerintah mudah dalam mengkontrolnya .

Kekurangan :

1. Keuntungan yang besar hanya untuk pasar monopoli karena dapat memasang harga tinggi
2. Jumlah penawaran produk di tentukan oleh perusahan yang bermain  di pasar monopoli
3. Perusahaan monopoli dapat mengeksploitasuu sumber daya secara besar-besaran
4. Menghambar pertumbuhan Ekonomi

Contoh :
1, PT POS Indonesia
2. PT Pertamina
3. PT.KAI

C. PASAR OLIGOPOLI

Ciri-ciri :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Perusahaan menghasilkan barang standart dan  arang yang beragam coraknya
3. Adanya promosi iklam secara terus menerus
4. Keputusan harga di ambil oleh satu perusahaan

Kelebihan :
1. Barang yang di hasilkan berbeda corak
2. Efisiensi dalam mnggunakan sumber daya
3. Pengembangan teknologi dan informasi

Kekurangan :
1. Persaingan harga yang ketat
2. Adanya rintangan yang kuat untuk masuk ke pasar

Contoh :
Dalam Industri motor :
 Kawasaki, honda, Yamaha, Suzuki , dll

D. PASAR MONOPOLISTIK

Ciri-ciri :
1. Terdapat banyak produsen atau penjual
2. Aanya deferensiasi produk
3. Produsen dapat mempengaruhi harga
4. Produsen dapat keluar masuk pasar

Kelebihan:
1. Banyak produsen di pasar yang dapat memberika keuntungan bagi pembeli untuk dapat memilih produk yang baik
2. Pasar yang mudah di jumpai
3. Adanya deferensiasi produk mendorong para konsumen untuk selektid dapat memilih dan menentukan barang yang di beli

Kekurangan :
1. Tingkat persaingan sangat tinggi
2. Adanya modal yang besar untuk masuk ke dalam pasar , karena pemain pasar memiliki skala ekonomis yang tinggi
3. pasar monopolistik mendorong produsen untuk selalu berinovasi terhadap produk produknya

Contoh :
1. Supermarket (Makanan ringan., Alat tulis, Sabun, Sampo, dll ) 

Kamis, 29 Desember 2016

TUGAS MAPPING 3 "KEKAYAAN INTELEKTUAL"



Hak Cipta
Merek
Paten
Desain Industri
Desain Tata Letak
Rahasia Dagang
Pengertian
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta di bagi menjadi 2 :
a.       Economy Right (Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi)
b.      Moral Right ( Hak yang melekat pada penciptanya)
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan
Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Aturan yang mengatur
Undang Undang Nomer 28 Tahun 2014
Undang Undang 15 Tahun 2001
Undang Undang No.13 Tahun 2016
Pasal 20 ayat 1 : Pemegang proses wajib buat produk menggunakan proses di Indonesia
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000
Undang Nomor 30 Tahun 2000
Jangka Waktu
Sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun
10 Tahun
20 Tahun( paten biasa)
10 Tahun (Paten Sederhana)
Selama 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan
Selama 10 (sepuluh) tahun.
Rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Contoh
Hak cipta pada buku
“Copy Right”
Merek pada produk barang atau jasa
Adanya penemuan teknologi (Inovasi Teknologi)
Produk-produk dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur dari desain industri.
Produk 2D dan 3D
Prosedur tetap proses pembuatan Ayam Bakar “a”


Rabu, 28 Desember 2016

Contoh Perjanjian Leasing dan Modal Ventura



Nama : Alya Maherka Ekaputri
NIM : B12.2016.03128
TUGAS HUKUM BISNIS
1.      Contoh Perjanjian Leasing
Draft Leasing
Perjanjian ini dibuat pada hari ini kamis tanggal 19 bulan april tahun 2009 antara :
1. Nama : M.Ridha Ulhaq
Jabatan : Direktur PT ASOE NANGGROE FINANCE
Alamat : Jalan Ahmad Yani no.49 Medan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT ASOE NANGGROE FINANCE yang
berkedudukan di Medan beralamat di Gatot Subroto No.50 selanjutnya disebut PENJUAL
2. Nama : Syarif Ahmad
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : jalan Yos Sudarso No.102 Medan
Dalam hal ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal yang sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK
PERTAMA :
1. Jenis kendaraan : Sepeda Motor
2. Merek/Tipe : Suzuki FU150CB
3. Nomor rangka : BG653675982011
4. Tahun Pembuatan : 2011
5. Nomor Mesin : G87678562011
6. Warna : Hitam Putih
7. Jumlah Barang : 1 (satu)
8. Keadaan Barang : Bagus
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah
mengadakan Perjanjian Leasing Nomor 89798789 Tanggal 10 Bulan April Tahun 2011 dan
PEMBELI telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam
Perjanjian Leasing tersebut di atas.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-
syarat sebagai berikut :

PASAL 1
UMUM
5.1.Harga kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan
perincian sebagai berikut :
· Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp 3.000.000,00
· Asuransi sebesar Rp 2.000.000,00
· Keseluruhannya berjumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah).
5.2.pihak kedua telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 50% dari harga kendaraan yaitu
sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
5.3.Sisa biaya keseluruhan adalah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah
5.4.Angsuran dilakukan selama 10 bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.5.Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran
dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT. ASOE
NANGGROE FINANCE.
5.6.Alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang yang telah
dipesan Konsumen.
5.7. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada Formulir
Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
5.8. Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia
menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.
5.9.Konsumen tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual
atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk pemakaian
pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE.
5.10. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan
perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.
5.11. Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk sewaktu-
waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat
tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.
5.12. Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE ternyata Konsumen
tidak dapat menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga
wajib segera membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE
5.13. Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek
dagang maupun label.
5.14. Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila
Perjanjian diputuskan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE

PASAL 2
PENERIMAAN BARANG

2.1. Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat
pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2.2. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak bertanggung
jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
2.3. Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan atau kondisi yang
mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh
Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana
diatur dalam Perjanjian.

PASAL 3
ANGSURAN BULANAN

3.1. Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman
(tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen harus
membayarkan sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam
Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan
dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
3.2. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
· Kasir di kantor PT ASOE NANGGROE FINANCE
· Transfer melalui bank
3.3. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT ASOE NANGGROE
FINANCE libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur
tersebut.
3.4. Atas setiap pembayaran angsuran, maka PT ASOE NANGGROE FINANCE akan
mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan
semua kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
3.5. Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak
Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah
terhutang pada PT ASOE NANGGROE FINANCE berikut denda maupun penalti-penalti yang
dibebankan berdasarkan Perjanjian.

PASAL 4
PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA

4.1. Bilamana Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain
membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh
seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya Konsumen tidak
melakukan pembayaran sebelum waktunya.

PASAL 5
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

5.1 Jika Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat dalam Perjanjian, PT ASOE NANGGROE FINANCE.akan membebankan
biaya penagihan sebesar Rp. 12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–
angsuran terhutang.
5.2 Jika terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan
pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya
administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT ASOE NANGGROE FINANCE

6.1 Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh
Konsumen kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE oleh karena alasan apapun, maka hal ini
telah merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
6.2 PT ASOE NANGGROE FINANCE dapat memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana
Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak
memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
6.3 Dengan ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan
Perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi
jumlah-jumlah terhutang oleh Konsumen kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE.
6.4 Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE
maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan
Perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil
Barang atau Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dengan
cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap
pelanggaran.
6.5 Atas pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang
Konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6.6 PT ASOE NANGGROE FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-
kelebihan atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar
PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan
Barang dan biaya-biaya dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi
akibat pemilikan kembali dan penjualan Barang.
6.7 Kuasa yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian, dimana tanpa itu PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian
maupun membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat
dicabut tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE

PASAL 7
PERSELISIHAN
7.1. Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk memilih tempat
kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah
kantor cabang PT ASOE NANGGROE FINANCE dan Konsumen menandatangani Perjanjian

PASAL 8
LAIN-LAIN

8.1. Konsumen menguasakan kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk memeriksa
kelayakan Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk memberikan informasi
mengenai Konsumen dan rekening Konsumen kepada siapapun yang secara hukum dapat
menerima informasi tersebut.
8.2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen, maka
Konsumen dianggap telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah
(unit/set) Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total nilai
pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
8.3. Keterlambatan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dalam melaksanakan hak-haknya tidak
akan dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian hak-hak
dalam Perjanjian tidak akan mengurangi hak-hak PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk
melaksanakan hak-hak lain yang dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut
adalah kumulatif dan bukan alternatif.
8.4. Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan
hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari
Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
8.5. Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian tanpa
persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
8.6. Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan PT ASOE NANGGROE
FINANCE tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Demikian surat ini dibuat oleh PARA PIHAK dengan keadaan sadar tanpa tekanan dari
pihak manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh iktikad baik oleh masing-masing pihak.



Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua



M.Ridha Ulhaq                                                                       Syarif Ahmad


2.      Contoh Perjanjian Modal Ventura

Perjanjian Usaha Patungan
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Java Anima

Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Februari tahun 2014, antara:
(A)  Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun, Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1234/2014. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
(B)  Tn. Michael, Presiden direktur, Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapore, berkedudukan di Jl. Lion, Singapore. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Menimbang bahwa:
PIHAK KEDUA memiliki reputasi yang baik dalam usaha pembuatan sumpit
PIHAK KEDUA memerlukan perluasan usaha dan perluasan pemasaran produk
PIHAK PERTAMA memiliki pengalaman memproduksi sumpit
PIHAK PERTAMA memiliki jaringan yang luas di Indonesia

Mengingat:

MoU antara PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd.
Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture”

PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk sumpit, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT. Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Java Anima Darmaja Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”

Pasal 1
 Definisi

Contoh Surat Perjanjian Joint Venture Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini .

1.      Perjanjian : Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2.      Joint Venture : Suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
3.      Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company ) : badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
4.      Perusahaan pasangan usaha ( Investee Company) : perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
5.      Asset : dalam perjanjian ini adalah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu sebagai hasil peralatan mesin, laba ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan modal ventura di kas Bank.
6.      Mata uang : mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah di Republik Indonesia. dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
7.      Know – how : adalah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal yang penting, juga ciri khas. termasuk juga promosi penjualan barang, mulai proses barang sampai penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi & manajemen keuangan. yang berguna untuk Pihak Pertama supaya berkemampuan , sehingga pada akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.
8.      Rahasia : adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing pihak dikenal sebagai know–how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau dapat dipilih diluar bisnis sumpit.
9.      Bahan baku : bahan – bahan yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sumpit ( chopstick ).

Anggaran dasar PT

Anggaran dasar PT. Java Anima Darmaja Singapore sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 2
Modal Awal dan Proporsi masing – masing Pemegang Saham


1.      Modal dasar perseroan adalah $ 1.000.000,00 (satu juta dollar A.S.). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham seharga $ 100 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 8000 saham (80%) dimiliki oleh PIHAK KEDUA, sedangkan sisanya 2000 saham (20%) dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
2.      Pada saat pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ( $ 250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
3.      Setoran PIHAK PERTAMA tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
4.      Semua setoran saham dalam mata uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah).

Pasal 3
Kemungkinan Pengalihan Saham pada Pihak Lain (Indonesian Equity Ownership)
Pengalihan saham dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dimana PIHAK PERTAMA dapat memliki 51% saham. Harga saham didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai independen yang diangkat oleh masing – masing pihak. Jika dua penilai independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang ketiga untuk menetapkan harga tersebut.

Pasal 4
Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham Baru
Penambahan modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.

Pasal 5
Kepenggurusan (Management)
Dewan Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi (Board of Directors)
1.      Dewan Komisaris Komisaris terdiri dari tiga, dua diangkat oleh PIHAK KEDUA menjadi komisaris, satu diangkat oleh PIHAK PERTAMA menjadi presiden komisaris. Keputusan dewan komisaris diambil dengan suara mayoritas.
2.      Dewan Direksi Dewan direksi terdiri dari dari presiden direksi yang diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua direktur yang diangkat oleh PIHAK KEDUA. Presiden direktur dalam perusahaan joint venture ini adalah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi adalah operasi dan mempunyai tugas menjalankan perusahaan sehari – hari dalam PT. Joint Ventura ini. Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan suara mayoritas.

Pasal 6
Technical Assistance dan Know –how
Bantuan teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan induk (PIHAK KEDUA) kepada PT. Joint Ventura di Indonesia, tidak mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk royalti maupun biaya–biaya lain oleh PT. Joint Ventura kepada Singapore Chopstick Pte.Ltd. Hanya saja dalam pelatihan tersebut semua biaya dibebankan kepada PT. Joint Ventura, seperti biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar negeri di tempat Singapore Chopstick Pte.Ltd dan apa yang disebut “ employment service fee”.

Pasal 7
Lisensi Paten dan Merek Dagang
Bahwa jika ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh pekerjan–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun juga kepada PT. Joint Ventura.


Pasal 8 Kerahasiaan
Bahwa baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA akan berusaha sebaik – baiknya menjaga kerahasiaan informasi, know-how dan pengetahuan–pengetahuan lainnya yang dialihkan kepada PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memberikan informasi dan pengetahuan tersebut kepada orang – orang yang tidak bekerja untuk mereka. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/

Pasal 9
Tidak Bersaing
Bahwa para pihak tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama, atau bersaing di Indonesia. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/


Pasal 10
Penggantian Para Pihak
1.      Bahwa perjanjian ini hanya berlaku bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak dapat memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu pembangunan PT.Joint Ventura ini.
2.      Seandainya pihak yang lain sudah memberikan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah Republik Indonesia.


Pasal 11
Wanprestasi (Default)
Contoh Surat Perjanjian Joint Venture Kewajiban PIHAK KEDUA:
1.      Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
2.      Tidak melaksanakan pembinaan terhadap PIHAK PERTAMA baik atas usaha
 ( operasional, manajemen dan keuangan ) yang dibiayai dengan modal tersebut.
3.      Tidak melakukan pelaporan – pelapora yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang berada di daerahnya.
4.      Tidak melakukan alih tekhnologi (transfer of know-how).
5.       Tidak menyuplai mesin – mesin untuk memproduksi sumpit (chopstick).

Pasal 12
Pemberitahuan
Apabila terjadi hal – hal berikut : salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :
1.      Salah satu pihak melanggar kewajiban material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan karena keadaan yang diluar kontrolnya dan gagal untuk memperbaiki pelanggarannya dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran dan meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah
2.      Salah satu pihak telah menerima petisi untuk penyelesaian hukum, atau salah satu pihak telah membuat kesepakatan dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah ditunjuk untuk semua atau sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya keputusan atau perintah yang diterbitkan yang berhubungan dengan penyelesaian terhadap salah satu pihak
3.      Tindakan apapun dari PIHAK PERTAMA yang melanggar hukum atau tindakan yang bisa mengakibatkan PIHAK KEDUA melanggar hukum yang berlaku.
4.      Para pihak setuju untuk mengenyampingkan pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diperlukan untuk memberlakukan pengakhiran perjanjian joint venture ini.

Pasal 13
Ganti Rugi
PIHAK KEDUA dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1.      Memutuskan seluruh atau sebagian dari perjanjian joint venture ini.
2.      Mengkompensasikan modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.
3.       Untuk meminta pengiriman produk atau jasa yang tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana ditentukan oleh PIHAK KEDUA. Semua biaya atau pengeluaran tambahan apapun yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA harus ditanggung oleh PIHAK PERTAMA atau
4.      Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat untuk menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan produk ke tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, PIHAK PERTAMA setuju untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari total nilai modal yang disetor untuk setiap hari keterlambatan.
5.      Setelah keterlambatan lima puluh hari atau maksimal denda 10% (sepuluh persen) dari total nilai modal yang disetor, PIHAK KEDUA berhak memutuskan perjanjian joint venture ini.

Pasal 14
Force Majeur
1.      Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.
2.      Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan buruh, huru–hara, sabotase, banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah.
3.      Pihak yang mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan kontrak.

Pasal 15
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian joint venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.

Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
Apabila para pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Bandar Lampung.
Pasal 17
Bahasa
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.
Pasal 18
Jangka waktu Perjanjian
Kecuali disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.

Pasal 19
Pengakhiran Perjanjian
1.      Para pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun.
2.      Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun demikian, pemutusan perjanjian
3.       joint venture ini tidak memutuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua belah pihak sampai dengan tanggal pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU berdasarkan pasal 11dan interpretasi atau pelaksanaannya dari perjanjian joint venture ini tetap berlaku selama dan setelah jangka waktu dari perjanjian joint venture ini.
Pasal 20
 Perubahan
Contoh Surat Perjanjian Joint Venture ini tidak dapat dirubah, ditambah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 21
Keseluruhan Perjanjian
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka perjanjian–perjanjian sebelumnya tidak berlaku lagi.

Demikianlah perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis diatas.

Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua

PT. Java Anima Darmaja                                            Singapore Chopstick Pte.Ltd


Yunus Hidayat Direktur Utama                                 Michael Evan Presiden Direktur


Nama : Alya Maherka Ekaputri
NIM : B12.2016.03128
TUGAS HUKUM BISNIS
1.      Contoh Perjanjian Leasing
Draft Leasing
Perjanjian ini dibuat pada hari ini kamis tanggal 19 bulan april tahun 2009 antara :
1. Nama : M.Ridha Ulhaq
Jabatan : Direktur PT ASOE NANGGROE FINANCE
Alamat : Jalan Ahmad Yani no.49 Medan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT ASOE NANGGROE FINANCE yang
berkedudukan di Medan beralamat di Gatot Subroto No.50 selanjutnya disebut PENJUAL
2. Nama : Syarif Ahmad
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : jalan Yos Sudarso No.102 Medan
Dalam hal ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal yang sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK
PERTAMA :
1. Jenis kendaraan : Sepeda Motor
2. Merek/Tipe : Suzuki FU150CB
3. Nomor rangka : BG653675982011
4. Tahun Pembuatan : 2011
5. Nomor Mesin : G87678562011
6. Warna : Hitam Putih
7. Jumlah Barang : 1 (satu)
8. Keadaan Barang : Bagus
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah
mengadakan Perjanjian Leasing Nomor 89798789 Tanggal 10 Bulan April Tahun 2011 dan
PEMBELI telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam
Perjanjian Leasing tersebut di atas.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-
syarat sebagai berikut :

PASAL 1
UMUM
5.1.Harga kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan
perincian sebagai berikut :
· Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp 3.000.000,00
· Asuransi sebesar Rp 2.000.000,00
· Keseluruhannya berjumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah).
5.2.pihak kedua telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 50% dari harga kendaraan yaitu
sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
5.3.Sisa biaya keseluruhan adalah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah
5.4.Angsuran dilakukan selama 10 bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
5.5.Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran
dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT. ASOE
NANGGROE FINANCE.
5.6.Alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang yang telah
dipesan Konsumen.
5.7. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada Formulir
Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
5.8. Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia
menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.
5.9.Konsumen tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual
atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk pemakaian
pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE.
5.10. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan
perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.
5.11. Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk sewaktu-
waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat
tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.
5.12. Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE ternyata Konsumen
tidak dapat menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga
wajib segera membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE
5.13. Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek
dagang maupun label.
5.14. Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila
Perjanjian diputuskan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE

PASAL 2
PENERIMAAN BARANG

2.1. Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat
pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.
2.2. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak bertanggung
jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
2.3. Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan atau kondisi yang
mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh
Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana
diatur dalam Perjanjian.

PASAL 3
ANGSURAN BULANAN

3.1. Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman
(tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen harus
membayarkan sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam
Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan
dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
3.2. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
· Kasir di kantor PT ASOE NANGGROE FINANCE
· Transfer melalui bank
3.3. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT ASOE NANGGROE
FINANCE libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur
tersebut.
3.4. Atas setiap pembayaran angsuran, maka PT ASOE NANGGROE FINANCE akan
mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan
semua kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
3.5. Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak
Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah
terhutang pada PT ASOE NANGGROE FINANCE berikut denda maupun penalti-penalti yang
dibebankan berdasarkan Perjanjian.

PASAL 4
PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA

4.1. Bilamana Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain
membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh
seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya Konsumen tidak
melakukan pembayaran sebelum waktunya.

PASAL 5
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

5.1 Jika Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat dalam Perjanjian, PT ASOE NANGGROE FINANCE.akan membebankan
biaya penagihan sebesar Rp. 12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–
angsuran terhutang.
5.2 Jika terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan
pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya
administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT ASOE NANGGROE FINANCE

6.1 Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh
Konsumen kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE oleh karena alasan apapun, maka hal ini
telah merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
6.2 PT ASOE NANGGROE FINANCE dapat memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana
Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak
memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
6.3 Dengan ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada PT ASOE
NANGGROE FINANCE untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan
Perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi
jumlah-jumlah terhutang oleh Konsumen kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE.
6.4 Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE
maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan
Perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil
Barang atau Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dengan
cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap
pelanggaran.
6.5 Atas pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang
Konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6.6 PT ASOE NANGGROE FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-
kelebihan atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar
PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan
Barang dan biaya-biaya dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi
akibat pemilikan kembali dan penjualan Barang.
6.7 Kuasa yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian, dimana tanpa itu PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian
maupun membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat
dicabut tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE

PASAL 7
PERSELISIHAN
7.1. Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk memilih tempat
kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah
kantor cabang PT ASOE NANGGROE FINANCE dan Konsumen menandatangani Perjanjian

PASAL 8
LAIN-LAIN

8.1. Konsumen menguasakan kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk memeriksa
kelayakan Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk memberikan informasi
mengenai Konsumen dan rekening Konsumen kepada siapapun yang secara hukum dapat
menerima informasi tersebut.
8.2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen, maka
Konsumen dianggap telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah
(unit/set) Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total nilai
pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
8.3. Keterlambatan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dalam melaksanakan hak-haknya tidak
akan dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian hak-hak
dalam Perjanjian tidak akan mengurangi hak-hak PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk
melaksanakan hak-hak lain yang dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut
adalah kumulatif dan bukan alternatif.
8.4. Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan
hukum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari
Perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
8.5. Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian tanpa
persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
8.6. Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan PT ASOE NANGGROE
FINANCE tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Demikian surat ini dibuat oleh PARA PIHAK dengan keadaan sadar tanpa tekanan dari
pihak manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh iktikad baik oleh masing-masing pihak.



Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua



M.Ridha Ulhaq                                                                       Syarif Ahmad

2.      Contoh Perjanjian Modal Ventura

Perjanjian Usaha Patungan
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Java Anima

Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Februari tahun 2014, antara:
(A)  Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun, Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1234/2014. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
(B)  Tn. Michael, Presiden direktur, Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapore, berkedudukan di Jl. Lion, Singapore. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Menimbang bahwa:
PIHAK KEDUA memiliki reputasi yang baik dalam usaha pembuatan sumpit
PIHAK KEDUA memerlukan perluasan usaha dan perluasan pemasaran produk
PIHAK PERTAMA memiliki pengalaman memproduksi sumpit
PIHAK PERTAMA memiliki jaringan yang luas di Indonesia

Mengingat:

MoU antara PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd.
Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture”

PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk sumpit, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT. Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Java Anima Darmaja Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”

Pasal 1
 Definisi

Contoh Surat Perjanjian Joint Venture Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini .

1.      Perjanjian : Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2.      Joint Venture : Suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
3.      Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company ) : badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
4.      Perusahaan pasangan usaha ( Investee Company) : perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
5.      Asset : dalam perjanjian ini adalah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu sebagai hasil peralatan mesin, laba ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan modal ventura di kas Bank.
6.      Mata uang : mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah di Republik Indonesia. dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
7.      Know – how : adalah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal yang penting, juga ciri khas. termasuk juga promosi penjualan barang, mulai proses barang sampai penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi & manajemen keuangan. yang berguna untuk Pihak Pertama supaya berkemampuan , sehingga pada akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.
8.      Rahasia : adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing pihak dikenal sebagai know–how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau dapat dipilih diluar bisnis sumpit.
9.      Bahan baku : bahan – bahan yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sumpit ( chopstick ).

Anggaran dasar PT

Anggaran dasar PT. Java Anima Darmaja Singapore sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 2
Modal Awal dan Proporsi masing – masing Pemegang Saham


1.      Modal dasar perseroan adalah $ 1.000.000,00 (satu juta dollar A.S.). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham seharga $ 100 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 8000 saham (80%) dimiliki oleh PIHAK KEDUA, sedangkan sisanya 2000 saham (20%) dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
2.      Pada saat pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ( $ 250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
3.      Setoran PIHAK PERTAMA tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
4.      Semua setoran saham dalam mata uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah).

Pasal 3
Kemungkinan Pengalihan Saham pada Pihak Lain (Indonesian Equity Ownership)
Pengalihan saham dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dimana PIHAK PERTAMA dapat memliki 51% saham. Harga saham didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai independen yang diangkat oleh masing – masing pihak. Jika dua penilai independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang ketiga untuk menetapkan harga tersebut.

Pasal 4
Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham Baru
Penambahan modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.

Pasal 5
Kepenggurusan (Management)
Dewan Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi (Board of Directors)
1.      Dewan Komisaris Komisaris terdiri dari tiga, dua diangkat oleh PIHAK KEDUA menjadi komisaris, satu diangkat oleh PIHAK PERTAMA menjadi presiden komisaris. Keputusan dewan komisaris diambil dengan suara mayoritas.
2.      Dewan Direksi Dewan direksi terdiri dari dari presiden direksi yang diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua direktur yang diangkat oleh PIHAK KEDUA. Presiden direktur dalam perusahaan joint venture ini adalah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi adalah operasi dan mempunyai tugas menjalankan perusahaan sehari – hari dalam PT. Joint Ventura ini. Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan suara mayoritas.

Pasal 6
Technical Assistance dan Know –how
Bantuan teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan induk (PIHAK KEDUA) kepada PT. Joint Ventura di Indonesia, tidak mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk royalti maupun biaya–biaya lain oleh PT. Joint Ventura kepada Singapore Chopstick Pte.Ltd. Hanya saja dalam pelatihan tersebut semua biaya dibebankan kepada PT. Joint Ventura, seperti biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar negeri di tempat Singapore Chopstick Pte.Ltd dan apa yang disebut “ employment service fee”.

Pasal 7
Lisensi Paten dan Merek Dagang
Bahwa jika ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh pekerjan–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun juga kepada PT. Joint Ventura.


Pasal 8 Kerahasiaan
Bahwa baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA akan berusaha sebaik – baiknya menjaga kerahasiaan informasi, know-how dan pengetahuan–pengetahuan lainnya yang dialihkan kepada PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memberikan informasi dan pengetahuan tersebut kepada orang – orang yang tidak bekerja untuk mereka. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/

Pasal 9
Tidak Bersaing
Bahwa para pihak tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama, atau bersaing di Indonesia. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/


Pasal 10
Penggantian Para Pihak
1.      Bahwa perjanjian ini hanya berlaku bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak dapat memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu pembangunan PT.Joint Ventura ini.
2.      Seandainya pihak yang lain sudah memberikan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah Republik Indonesia.


Pasal 11
Wanprestasi (Default)
Contoh Surat Perjanjian Joint Venture Kewajiban PIHAK KEDUA:
1.      Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
2.      Tidak melaksanakan pembinaan terhadap PIHAK PERTAMA baik atas usaha
 ( operasional, manajemen dan keuangan ) yang dibiayai dengan modal tersebut.
3.      Tidak melakukan pelaporan – pelapora yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang berada di daerahnya.
4.      Tidak melakukan alih tekhnologi (transfer of know-how).
5.       Tidak menyuplai mesin – mesin untuk memproduksi sumpit (chopstick).

Pasal 12
Pemberitahuan
Apabila terjadi hal – hal berikut : salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :
1.      Salah satu pihak melanggar kewajiban material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan karena keadaan yang diluar kontrolnya dan gagal untuk memperbaiki pelanggarannya dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran dan meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah
2.      Salah satu pihak telah menerima petisi untuk penyelesaian hukum, atau salah satu pihak telah membuat kesepakatan dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah ditunjuk untuk semua atau sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya keputusan atau perintah yang diterbitkan yang berhubungan dengan penyelesaian terhadap salah satu pihak
3.      Tindakan apapun dari PIHAK PERTAMA yang melanggar hukum atau tindakan yang bisa mengakibatkan PIHAK KEDUA melanggar hukum yang berlaku.
4.      Para pihak setuju untuk mengenyampingkan pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diperlukan untuk memberlakukan pengakhiran perjanjian joint venture ini.

Pasal 13
Ganti Rugi
PIHAK KEDUA dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1.      Memutuskan seluruh atau sebagian dari perjanjian joint venture ini.
2.      Mengkompensasikan modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.
3.       Untuk meminta pengiriman produk atau jasa yang tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana ditentukan oleh PIHAK KEDUA. Semua biaya atau pengeluaran tambahan apapun yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA harus ditanggung oleh PIHAK PERTAMA atau
4.      Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat untuk menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan produk ke tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, PIHAK PERTAMA setuju untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari total nilai modal yang disetor untuk setiap hari keterlambatan.
5.      Setelah keterlambatan lima puluh hari atau maksimal denda 10% (sepuluh persen) dari total nilai modal yang disetor, PIHAK KEDUA berhak memutuskan perjanjian joint venture ini.

Pasal 14
Force Majeur
1.      Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.
2.      Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan buruh, huru–hara, sabotase, banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah.
3.      Pihak yang mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan kontrak.

Pasal 15
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian joint venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.

Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
Apabila para pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Bandar Lampung.
Pasal 17
Bahasa
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.
Pasal 18
Jangka waktu Perjanjian
Kecuali disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.

Pasal 19
Pengakhiran Perjanjian
1.      Para pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun.
2.      Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun demikian, pemutusan perjanjian
3.       joint venture ini tidak memutuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua belah pihak sampai dengan tanggal pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU berdasarkan pasal 11dan interpretasi atau pelaksanaannya dari perjanjian joint venture ini tetap berlaku selama dan setelah jangka waktu dari perjanjian joint venture ini.
Pasal 20
 Perubahan
Contoh Surat Perjanjian Joint Venture ini tidak dapat dirubah, ditambah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 21
Keseluruhan Perjanjian
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka perjanjian–perjanjian sebelumnya tidak berlaku lagi.

Demikianlah perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis diatas.

Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua

PT. Java Anima Darmaja                                            Singapore Chopstick Pte.Ltd


Yunus Hidayat Direktur Utama                                 Michael Evan Presiden Direktur