1. Dalam kegiatan bisnis, hukum bisnis menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian baik nasional dan internasional
a. Jelaskan pernyataan tersebut
b. Berikan contohnya
Jawab :
a. Hukum bisnis dalam berbisnis tidak dapat terpisahkan karena kedua hal tersebut saling keterkaitan dan menjadi sangat penting dalam perkembangan perkeonomian. Dalam hukum bisnis kita dapat mempelajari aturan aturan bisnis, kontrak bisnis , badan badan usaha dan lain lain. Hukum bisnis juga salah satu faktor penunjang dari bisnis, agar bisnis tersebut berjalan terarah dan terukur tanpa adanya tumpang tindih dalam pelaksanaannya .
b. dalam franchise hukum bisnis adanya kontrak franchise yang mengatur segala aspek untuk membangun franchise hingga pembagian royalti
2. Untuk memulai berbisnis seharusnya memperhitungkan aspek legalitas
a Sebutkan bentuk bentuk badan usaha
b. Jelaskan bentuk badan usaha ( berbadan hukum dan tidak berbadan hukum) Berikan contohnya !
Jawab :
a. Bentuk bentuk badan Usaha
1. PT (Perseroan Terbatas) Diatut dalam UU NO 40.Tahun 2007 Pasal 1 butir 1
Pengertian : Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar berbentuk saham
Tujuan : untuk mencari keuntungan
Pihak yang terlibat : 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 2 Direksi , 3 Dewan kominsaris
Modal : 1. Modal dasar paling minimal Rp50.000.000 2. 25% Ditempatkan pada sektro riil 3. 100%Saham disetorkan penuh pada saat pengesahan 4. Penyetoran dalam bentuk saham
2. CV (Commanditaire Venoostschap) Diatur Pasal 19 S/D 35 KHUD
Pengertian : Perseroan untuk menjalankan peusahaan yang secara langsung menanggung untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang sebagai pelepas uang
Tujuan : Untuk mencari keuntungan
Pihak yang terlibat :1. Sekutu aktif 2. Sekutu pasif
Modal : 1. CV Kecil Rp6.500.000 2. CV Menengah Rp.7.800.000 3. CV Besar Rp8.700.000
3. Firma Diatur pada pasal 16 KHUD dan Pasal 18 KUHD
Pengertian : Persekutuan perdata yang di dirikan menggunakan nama bersama
Tujuan : Untuk mencari keuntungan dan untuk melaksanakan kegiatan di bidang barang atau jasa
Pihak yang terlibat : Sekutu
Modal : Besarnya modal di dirikan sendiri oleh para pendiri
4. Peusahaan Perseorangan
Pengertian : Badan usaha yang di miliki oleh satu orang
Tujuan : Untuk mencari keuntungan
Para pihak : Perorangan
Modal : Memiliki kekayaan aset paling banyak Rp 50.000.000 Tidak termasuk tanah dan bangunan
5. Koperasi (Diatur dalam UU NO.25 Tahun 1992)
Pengertian : Bisnis yang di miliki dan dioperasikan oleh orang banyak untuk kepentingan bersama Tujuan : Untuk menyejahterkan taraf hidup rakyat banyak.
Modal Pinjaman : A. pinjaman Anggota. B. Simpanan Wajib. C, Dana cadangan D. Hibah.
Contoh berbadan hukum : pt, yayasan, koperasi
Yang bukan berbadan hukum : CV, Firma, PP
3. Dalam kegiatan bisnis pentingnya hubungan bisnis
a. Jelaskan tujuan melakukan hubungan bisnis
b. Sebutkan bentuk bentuk hubungan bisnis
c. Apakah Franchise termasuk salah satu bentuk Hubungan bisnis ? Jika Iya , Jelaskan!
Jawab :
a. Tujuan Melakukan Hubungan bisnis :
1. Mencari Keuntungan satu sama lain
2. Mempercepat proses pemasaran produk
3. Membantu dalam perizinan
4. Membantu dalam hal permodalan
b. Bentuk Hubungan Bisnis
a. Keagenan Diatur dalam NO.11/M-DAG/PER/3/2006
Pengertian : Perseoran atau badan usaha yang bertindak seabgai perantara untuk dan atas nama pihak yang merujuk untuk melakukan pembelian, penjualan, pemasaran tanpa melakukan pemindahan fisik barang
Para pihak : Principal dan Agen
Tujuan: Saling mencari keuntungan , ketidakmampuan berbisnis , masalah permodalan , dan pemasaran
Study With Love
Blog Ini untuk belajar berbagi ilmu dengan rasa cinta, Karena hasil tidak akan pernah menghianati usaha :)
Minggu, 01 Januari 2017
Sabtu, 31 Desember 2016
Tugas Mikroekonomi "BAB PASAR"
1. Sebutkan dan Jelaskan Ciri , Kelebihan , Kekurangan , dan contoh dari pasar Persaingan sempurna, Pasar Monopoli, Pasar Oligopoli, dan Pasar Monopolistik!
Jawab:
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Ciri- Ciri :
1. Jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
2. Barang yang di jual bersifat homogen (Sejenis)
3. Keuntungan yang di dapat sangat mihimum
4. Penjual mudah untuk keluar masuk pasar
Kelebihan :
1. Harga jual barang atau jasa murah
2. Jumlah output paling banyak sehingga output pendukung maksimal
3. Masyarakt merasa aman dalam mengkonsumsi produk dan tidak tertipu dalam kualitasa dan harga
Kekurangan :
1. Kelemahan dalam hal konsumsi
2. Kelemahan dalam pengembangan teknologi
3. Konflik efesien keadilan
Contoh :
1. Pasar ubi cilembu yang berada di sepanjang Wihara watugong Semarang
2. Pasar Kelengkeng yang berada di sepanjang Pusat Wisata Bandungan
B. PASAR MONOPOLI
Ciri- Ciri :
1. Hanya terdapat satu penjual / produsen
2. Barang atau jasa yang di hasilkan hanya dapat dibeli di pasar monopoli
3. Tidak ada barang pengganti
4. Adanya hambatan atau rintangan bagi perusahaan baru
Kelebihan :
1, Terjadi kestabilan ekonomi
2. Jika pasar monopoli di kuasai oleh perusahaan negara, maka pemerintah mudah dalam mengkontrolnya .
Kekurangan :
1. Keuntungan yang besar hanya untuk pasar monopoli karena dapat memasang harga tinggi
2. Jumlah penawaran produk di tentukan oleh perusahan yang bermain di pasar monopoli
3. Perusahaan monopoli dapat mengeksploitasuu sumber daya secara besar-besaran
4. Menghambar pertumbuhan Ekonomi
Contoh :
1, PT POS Indonesia
2. PT Pertamina
3. PT.KAI
C. PASAR OLIGOPOLI
Ciri-ciri :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Perusahaan menghasilkan barang standart dan arang yang beragam coraknya
3. Adanya promosi iklam secara terus menerus
4. Keputusan harga di ambil oleh satu perusahaan
Kelebihan :
1. Barang yang di hasilkan berbeda corak
2. Efisiensi dalam mnggunakan sumber daya
3. Pengembangan teknologi dan informasi
Kekurangan :
1. Persaingan harga yang ketat
2. Adanya rintangan yang kuat untuk masuk ke pasar
Contoh :
Dalam Industri motor :
Kawasaki, honda, Yamaha, Suzuki , dll
D. PASAR MONOPOLISTIK
Ciri-ciri :
1. Terdapat banyak produsen atau penjual
2. Aanya deferensiasi produk
3. Produsen dapat mempengaruhi harga
4. Produsen dapat keluar masuk pasar
Kelebihan:
1. Banyak produsen di pasar yang dapat memberika keuntungan bagi pembeli untuk dapat memilih produk yang baik
2. Pasar yang mudah di jumpai
3. Adanya deferensiasi produk mendorong para konsumen untuk selektid dapat memilih dan menentukan barang yang di beli
Kekurangan :
1. Tingkat persaingan sangat tinggi
2. Adanya modal yang besar untuk masuk ke dalam pasar , karena pemain pasar memiliki skala ekonomis yang tinggi
3. pasar monopolistik mendorong produsen untuk selalu berinovasi terhadap produk produknya
Contoh :
1. Supermarket (Makanan ringan., Alat tulis, Sabun, Sampo, dll )
Jawab:
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Ciri- Ciri :
1. Jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
2. Barang yang di jual bersifat homogen (Sejenis)
3. Keuntungan yang di dapat sangat mihimum
4. Penjual mudah untuk keluar masuk pasar
Kelebihan :
1. Harga jual barang atau jasa murah
2. Jumlah output paling banyak sehingga output pendukung maksimal
3. Masyarakt merasa aman dalam mengkonsumsi produk dan tidak tertipu dalam kualitasa dan harga
Kekurangan :
1. Kelemahan dalam hal konsumsi
2. Kelemahan dalam pengembangan teknologi
3. Konflik efesien keadilan
Contoh :
1. Pasar ubi cilembu yang berada di sepanjang Wihara watugong Semarang
2. Pasar Kelengkeng yang berada di sepanjang Pusat Wisata Bandungan
B. PASAR MONOPOLI
Ciri- Ciri :
1. Hanya terdapat satu penjual / produsen
2. Barang atau jasa yang di hasilkan hanya dapat dibeli di pasar monopoli
3. Tidak ada barang pengganti
4. Adanya hambatan atau rintangan bagi perusahaan baru
Kelebihan :
1, Terjadi kestabilan ekonomi
2. Jika pasar monopoli di kuasai oleh perusahaan negara, maka pemerintah mudah dalam mengkontrolnya .
Kekurangan :
1. Keuntungan yang besar hanya untuk pasar monopoli karena dapat memasang harga tinggi
2. Jumlah penawaran produk di tentukan oleh perusahan yang bermain di pasar monopoli
3. Perusahaan monopoli dapat mengeksploitasuu sumber daya secara besar-besaran
4. Menghambar pertumbuhan Ekonomi
Contoh :
1, PT POS Indonesia
2. PT Pertamina
3. PT.KAI
C. PASAR OLIGOPOLI
Ciri-ciri :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Perusahaan menghasilkan barang standart dan arang yang beragam coraknya
3. Adanya promosi iklam secara terus menerus
4. Keputusan harga di ambil oleh satu perusahaan
Kelebihan :
1. Barang yang di hasilkan berbeda corak
2. Efisiensi dalam mnggunakan sumber daya
3. Pengembangan teknologi dan informasi
Kekurangan :
1. Persaingan harga yang ketat
2. Adanya rintangan yang kuat untuk masuk ke pasar
Contoh :
Dalam Industri motor :
Kawasaki, honda, Yamaha, Suzuki , dll
D. PASAR MONOPOLISTIK
Ciri-ciri :
1. Terdapat banyak produsen atau penjual
2. Aanya deferensiasi produk
3. Produsen dapat mempengaruhi harga
4. Produsen dapat keluar masuk pasar
Kelebihan:
1. Banyak produsen di pasar yang dapat memberika keuntungan bagi pembeli untuk dapat memilih produk yang baik
2. Pasar yang mudah di jumpai
3. Adanya deferensiasi produk mendorong para konsumen untuk selektid dapat memilih dan menentukan barang yang di beli
Kekurangan :
1. Tingkat persaingan sangat tinggi
2. Adanya modal yang besar untuk masuk ke dalam pasar , karena pemain pasar memiliki skala ekonomis yang tinggi
3. pasar monopolistik mendorong produsen untuk selalu berinovasi terhadap produk produknya
Contoh :
1. Supermarket (Makanan ringan., Alat tulis, Sabun, Sampo, dll )
Kamis, 29 Desember 2016
TUGAS MAPPING 3 "KEKAYAAN INTELEKTUAL"
|
Hak Cipta
|
Merek
|
Paten
|
Desain
Industri
|
Desain Tata
Letak
|
Rahasia Dagang
|
Pengertian
|
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta di
bagi menjadi 2 :
a.
Economy Right (Hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi)
b.
Moral Right ( Hak yang melekat pada penciptanya)
|
Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
|
Hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
|
Seni terapan dimana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang)
suatu barang disempurnakan
|
Kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
|
Informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
|
Aturan yang
mengatur
|
Undang Undang
Nomer 28 Tahun 2014
|
Undang Undang
15 Tahun 2001
|
Undang Undang
No.13 Tahun 2016
Pasal 20 ayat
1 : Pemegang proses wajib buat produk menggunakan proses di Indonesia
|
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000
|
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000
|
Undang Nomor
30 Tahun 2000
|
Jangka Waktu
|
Sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70
tahun
|
10 Tahun
|
20 Tahun(
paten biasa)
10 Tahun
(Paten Sederhana)
|
Selama 10
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan
|
Selama 10
(sepuluh) tahun.
|
Rahasia dagang
tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah
selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan
dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan
rahasia dagang.
|
Contoh
|
Hak cipta pada buku
“Copy Right”
|
Merek pada
produk barang atau jasa
|
Adanya
penemuan teknologi (Inovasi Teknologi)
|
Produk-produk
dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria
unsur-unsur dari desain industri.
|
Produk 2D dan
3D
|
Prosedur tetap
proses pembuatan Ayam Bakar “a”
|
Rabu, 28 Desember 2016
Contoh Perjanjian Leasing dan Modal Ventura
Nama : Alya Maherka Ekaputri
NIM : B12.2016.03128
TUGAS HUKUM BISNIS
1.
Contoh
Perjanjian Leasing
Draft
Leasing
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini kamis tanggal 19 bulan april tahun 2009 antara :
1. Nama :
M.Ridha Ulhaq
Jabatan :
Direktur PT ASOE NANGGROE FINANCE
Alamat :
Jalan Ahmad Yani no.49 Medan
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT ASOE NANGGROE FINANCE yang
berkedudukan
di Medan beralamat di Gatot Subroto No.50 selanjutnya disebut PENJUAL
2. Nama :
Syarif Ahmad
Pekerjaan :
Pedagang
Alamat :
jalan Yos Sudarso No.102 Medan
Dalam hal
ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal yang sebagai berikut :
Bahwa PIHAK
PERTAMA dengan ini telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA, dan
PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK
PERTAMA :
1. Jenis
kendaraan : Sepeda Motor
2.
Merek/Tipe : Suzuki FU150CB
3. Nomor
rangka : BG653675982011
4. Tahun
Pembuatan : 2011
5. Nomor
Mesin : G87678562011
6. Warna :
Hitam Putih
7. Jumlah
Barang : 1 (satu)
8. Keadaan
Barang : Bagus
Yang
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.
Kedua belah
pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah
mengadakan
Perjanjian Leasing Nomor 89798789 Tanggal 10 Bulan April Tahun 2011 dan
PEMBELI
telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam
Perjanjian
Leasing tersebut di atas.
Kedua belah
pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-
syarat
sebagai berikut :
PASAL 1
UMUM
5.1.Harga
kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
dengan
perincian
sebagai berikut :
· Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp 3.000.000,00
· Asuransi sebesar Rp 2.000.000,00
· Keseluruhannya berjumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh
lima juta Rupiah).
5.2.pihak
kedua telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 50% dari harga kendaraan
yaitu
sebesar
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
5.3.Sisa
biaya keseluruhan adalah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah
5.4.Angsuran
dilakukan selama 10 bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.1.500.000,00
(satu juta
lima ratus ribu rupiah).
5.5.Hak atas
Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran
dan biaya
keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT. ASOE
NANGGROE
FINANCE.
5.6.Alamat
yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen
sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang yang telah
dipesan Konsumen.
5.7.
Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada
Formulir
Aplikasi
Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
5.8. Apabila
Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia
menyerahkan
jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE
dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.
5.9.Konsumen
tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual
atau
dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk
pemakaian
pribadi
sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT ASOE
NANGGROE
FINANCE.
5.10.
Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan
perubahan
yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.
5.11.
Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk sewaktu-
waktu dan
kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat
tersebut selama
jangka waktu pembayaran angsuran.
5.12.
Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE ternyata Konsumen
tidak dapat
menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga
wajib segera
membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE
5.13. Tidak
melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek
dagang
maupun label.
5.14.
Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila
Perjanjian
diputuskan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE
PASAL 2
PENERIMAAN BARANG
2.1.
Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan
tanpa cacat
pada saat
Konsumen menerima Barang tersebut.
2.2.
Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak bertanggung
jawab
bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
2.3.
Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan atau
kondisi yang
mengakibatkan
Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh
Konsumen,
maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana
diatur dalam
Perjanjian.
PASAL 3
ANGSURAN BULANAN
3.1.
Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal
pengiriman
(tanggal
saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen
harus
membayarkan
sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam
Perjanjian.
Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan
dicantumkan
pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
3.2.
Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
· Kasir di kantor PT ASOE NANGGROE FINANCE
· Transfer melalui bank
3.3. Apabila
tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT ASOE NANGGROE
FINANCE
libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur
tersebut.
3.4. Atas
setiap pembayaran angsuran, maka PT ASOE NANGGROE FINANCE akan
mengeluarkan
tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan
semua
kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
3.5.
Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan
Pajak
Pertambahan
Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah
terhutang
pada PT ASOE NANGGROE FINANCE berikut denda maupun penalti-penalti yang
dibebankan
berdasarkan Perjanjian.
PASAL 4
PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA
4.1.
Bilamana Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain
membayar
penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh
seluruh
bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya Konsumen tidak
melakukan
pembayaran sebelum waktunya.
PASAL 5
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1 Jika
Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan
ketentuan-ketentuan
dan
syarat-syarat dalam Perjanjian, PT ASOE NANGGROE FINANCE.akan membebankan
biaya
penagihan sebesar Rp. 12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari
angsuran–
angsuran
terhutang.
5.2 Jika
terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan
pembayaran
angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya
administrasi
atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT ASOE
NANGGROE FINANCE
6.1 Dengan
tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh
Konsumen
kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE oleh karena alasan apapun, maka hal ini
telah
merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
6.2 PT ASOE
NANGGROE FINANCE dapat memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana
Konsumen
melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak
memberlakukan
pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
6.3 Dengan
ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada PT ASOE
NANGGROE
FINANCE untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan
Perjanjian
untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi
jumlah-jumlah
terhutang oleh Konsumen kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE.
6.4 Secara
khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE
maupun
pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi
pemutusan
Perjanjian
untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil
Barang atau
Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Konsumen.
Memasuki bangunan Konsumen oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dengan
cara apapun
dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap
pelanggaran.
6.5 Atas
pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa
terhutang
Konsumen
setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6.6 PT ASOE
NANGGROE FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-
kelebihan
atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar
PT ASOE
NANGGROE FINANCE untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan
Barang dan
biaya-biaya dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi
akibat
pemilikan kembali dan penjualan Barang.
6.7 Kuasa
yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan
dari
Perjanjian,
dimana tanpa itu PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian
maupun
membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat
dicabut
tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE
PASAL 7
PERSELISIHAN
7.1.
Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk memilih
tempat
kedudukan
hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah
kantor
cabang PT ASOE NANGGROE FINANCE dan Konsumen menandatangani Perjanjian
PASAL 8
LAIN-LAIN
8.1.
Konsumen menguasakan kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk memeriksa
kelayakan
Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk memberikan informasi
mengenai
Konsumen dan rekening Konsumen kepada siapapun yang secara hukum dapat
menerima
informasi tersebut.
8.2. Dengan
ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen,
maka
Konsumen
dianggap telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah
(unit/set)
Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total
nilai
pembiayaan
dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
8.3.
Keterlambatan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dalam melaksanakan hak-haknya tidak
akan
dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian
hak-hak
dalam
Perjanjian tidak akan mengurangi hak-hak PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk
melaksanakan
hak-hak lain yang dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut
adalah
kumulatif dan bukan alternatif.
8.4.
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya
berdasarkan alasan
hukum
diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian
lain dari
Perjanjian
akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
8.5.
Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian
tanpa
persetujuan
tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
8.6.
Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan PT ASOE
NANGGROE
FINANCE
tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Demikian
surat ini dibuat oleh PARA PIHAK dengan keadaan sadar tanpa tekanan dari
pihak
manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh iktikad baik oleh masing-masing pihak.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
M.Ridha
Ulhaq Syarif
Ahmad
2.
Contoh Perjanjian Modal Ventura
Perjanjian Usaha Patungan
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Java Anima
Perjanjian
ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Februari tahun 2014, antara:
(A) Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun,
Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung,
Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani
perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1234/2014. Selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA
(B) Tn. Michael, Presiden direktur,
Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapore,
berkedudukan di Jl. Lion, Singapore. Dalam kedudukannya sebagai Presiden
Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian. Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA
PIHAK.
Menimbang
bahwa:
PIHAK KEDUA
memiliki reputasi yang baik dalam usaha pembuatan sumpit
PIHAK KEDUA
memerlukan perluasan usaha dan perluasan pemasaran produk
PIHAK
PERTAMA memiliki pengalaman memproduksi sumpit
PIHAK
PERTAMA memiliki jaringan yang luas di Indonesia
Mengingat:
MoU antara
PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd.
Dengan ini
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya
perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture”
PARA PIHAK
akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk
sumpit, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar
negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di
Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan
oleh PT. Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Java
Anima Darmaja Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”
Pasal 1
Definisi
Contoh Surat
Perjanjian Joint Venture Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang
istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun
istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini .
1. Perjanjian : Suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2.
Joint
Venture : Suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing
dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
3.
Perusahaan
modal ventura (Venture Capital Company ) : badan usaha yang melaksanakan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
4.
Perusahaan
pasangan usaha ( Investee Company) : perusahaan yang memperoleh pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
5.
Asset :
dalam perjanjian ini adalah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan asset
lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu sebagai
hasil peralatan mesin, laba ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan
modal ventura di kas Bank.
6.
Mata uang :
mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah di Republik
Indonesia. dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah).
7.
Know – how :
adalah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki
oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal yang penting, juga ciri
khas. termasuk juga promosi penjualan barang, mulai proses barang sampai
penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi & manajemen
keuangan. yang berguna untuk Pihak Pertama supaya berkemampuan , sehingga pada
akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan membantu untuk masuk
dalam pasar yang baru.
8.
Rahasia :
adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan
komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak
terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing pihak dikenal
sebagai know–how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau dapat dipilih
diluar bisnis sumpit.
9. Bahan baku : bahan – bahan yang
dibutuhkan dalam proses pembuatan sumpit ( chopstick ).
Anggaran dasar PT
Anggaran
dasar PT. Java Anima Darmaja Singapore sesuai dengan tujuan dan maksud
perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura
sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri
kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Modal Awal dan Proporsi masing –
masing Pemegang Saham
1. Modal dasar perseroan adalah $
1.000.000,00 (satu juta dollar A.S.). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham
seharga $ 100 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 8000 saham (80%)
dimiliki oleh PIHAK KEDUA, sedangkan sisanya 2000 saham (20%) dimiliki oleh
PIHAK PERTAMA.
2.
Pada saat
pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ( $
250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
3.
Setoran
PIHAK PERTAMA tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar
tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan
pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami
bambu betung sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
4. Semua setoran saham dalam mata uang
dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua
belas ribu rupiah).
Pasal 3
Kemungkinan Pengalihan Saham pada
Pihak Lain (Indonesian Equity Ownership)
Pengalihan
saham dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam jangka waktu 20
(dua puluh) tahun, dimana PIHAK PERTAMA dapat memliki 51% saham. Harga saham
didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila
persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai
independen yang diangkat oleh masing – masing pihak. Jika dua penilai
independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang
ketiga untuk menetapkan harga tersebut.
Pasal 4
Penambahan Modal dan Pengeluaran
Saham Baru
Penambahan
modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru
tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham
tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.
Pasal 5
Kepenggurusan (Management)
Dewan Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi
(Board of Directors)
1.
Dewan
Komisaris Komisaris terdiri dari tiga, dua diangkat oleh PIHAK KEDUA menjadi
komisaris, satu diangkat oleh PIHAK PERTAMA menjadi presiden komisaris.
Keputusan dewan komisaris diambil dengan suara mayoritas.
2. Dewan Direksi Dewan direksi terdiri
dari dari presiden direksi yang diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua direktur
yang diangkat oleh PIHAK KEDUA. Presiden direktur dalam perusahaan joint
venture ini adalah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi adalah
operasi dan mempunyai tugas menjalankan perusahaan sehari – hari dalam PT.
Joint Ventura ini. Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan suara
mayoritas.
Pasal 6
Technical Assistance dan Know –how
Bantuan
teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan induk (PIHAK KEDUA) kepada
PT. Joint Ventura di Indonesia, tidak mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk
royalti maupun biaya–biaya lain oleh PT. Joint Ventura kepada Singapore
Chopstick Pte.Ltd. Hanya saja dalam pelatihan tersebut semua biaya dibebankan
kepada PT. Joint Ventura, seperti biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar
negeri di tempat Singapore Chopstick Pte.Ltd dan apa yang disebut “ employment
service fee”.
Pasal 7
Lisensi Paten dan Merek Dagang
Bahwa jika
ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh
pekerjan–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint
venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd
untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun
juga kepada PT. Joint Ventura.
Pasal 8 Kerahasiaan
Bahwa baik
PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA akan berusaha sebaik – baiknya menjaga
kerahasiaan informasi, know-how dan pengetahuan–pengetahuan lainnya yang
dialihkan kepada PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memberikan
informasi dan pengetahuan tersebut kepada orang – orang yang tidak bekerja
untuk mereka. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/
Pasal 9
Tidak Bersaing
Bahwa para
pihak tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint
venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama, atau bersaing di
Indonesia. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/
Pasal 10
Penggantian Para Pihak
1. Bahwa perjanjian ini hanya berlaku
bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak
dapat memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung
maupun tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih
dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu
pembangunan PT.Joint Ventura ini.
2. Seandainya pihak yang lain sudah
memberikan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian
joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah
Republik Indonesia.
Pasal 11
Wanprestasi (Default)
Contoh Surat
Perjanjian Joint Venture Kewajiban PIHAK KEDUA:
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor
modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
2.
Tidak
melaksanakan pembinaan terhadap PIHAK PERTAMA baik atas usaha
( operasional,
manajemen dan keuangan ) yang dibiayai dengan modal tersebut.
3.
Tidak
melakukan pelaporan – pelapora yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang
berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang berada di
daerahnya.
4.
Tidak
melakukan alih tekhnologi (transfer of know-how).
5.
Tidak menyuplai mesin – mesin untuk
memproduksi sumpit (chopstick).
Pasal 12
Pemberitahuan
Apabila
terjadi hal – hal berikut : salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini
dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :
1. Salah satu pihak melanggar kewajiban
material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan karena keadaan
yang diluar kontrolnya dan gagal untuk memperbaiki pelanggarannya dalam waktu
30 (tiga puluh hari) setelah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran dan
meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah
2.
Salah satu
pihak telah menerima petisi untuk penyelesaian hukum, atau salah satu pihak
telah membuat kesepakatan dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah
ditunjuk untuk semua atau sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya
keputusan atau perintah yang diterbitkan yang berhubungan dengan penyelesaian
terhadap salah satu pihak
3.
Tindakan
apapun dari PIHAK PERTAMA yang melanggar hukum atau tindakan yang bisa
mengakibatkan PIHAK KEDUA melanggar hukum yang berlaku.
4.
Para pihak
setuju untuk mengenyampingkan pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diperlukan
untuk memberlakukan pengakhiran perjanjian joint venture ini.
Pasal 13
Ganti Rugi
PIHAK KEDUA
dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang
berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1. Memutuskan seluruh atau sebagian dari
perjanjian joint venture ini.
2.
Mengkompensasikan
modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK KEDUA berdasarkan
perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.
3.
Untuk meminta pengiriman produk atau jasa yang
tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana ditentukan
oleh PIHAK KEDUA. Semua biaya atau pengeluaran tambahan apapun yang dikeluarkan
oleh PIHAK KEDUA harus ditanggung oleh PIHAK PERTAMA atau
4.
Dalam hal
PIHAK PERTAMA terlambat untuk menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan produk
ke tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, PIHAK
PERTAMA setuju untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari total nilai modal yang disetor untuk setiap hari keterlambatan.
5.
Setelah
keterlambatan lima puluh hari atau maksimal denda 10% (sepuluh persen) dari
total nilai modal yang disetor, PIHAK KEDUA berhak memutuskan perjanjian joint
venture ini.
Pasal 14
Force Majeur
1. Pihak yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.
2.
Keadaan
darurat adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada
waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak
tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya
akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan
buruh, huru–hara, sabotase, banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya
peraturan pemerintah.
3.
Pihak yang
mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya
dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah itu
kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat
dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan
kontrak.
Pasal 15
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian
joint venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik
Indonesia.
Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
Apabila para
pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang
timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan
Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase
akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Bandar Lampung.
Pasal 17
Bahasa
Perjanjian
ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat
perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah
Bahasa Inggris yang berlaku.
Pasal 18
Jangka waktu Perjanjian
Kecuali
disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam
perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini adalah 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.
Pasal 19
Pengakhiran Perjanjian
1. Para pihak dapat memutuskan
perjanjian joint venture ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga
puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun.
2.
Kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban
dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti
dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun
demikian, pemutusan perjanjian
3. joint venture ini tidak memutuskan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua belah pihak sampai dengan tanggal
pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU berdasarkan pasal 11dan interpretasi
atau pelaksanaannya dari perjanjian joint venture ini tetap berlaku selama dan
setelah jangka waktu dari perjanjian joint venture ini.
Pasal 20
Perubahan
Contoh Surat
Perjanjian Joint Venture ini tidak dapat dirubah, ditambah, kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 21
Keseluruhan Perjanjian
Dengan
ditandatanganinya perjanjian ini maka perjanjian–perjanjian sebelumnya tidak
berlaku lagi.
Demikianlah
perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis
diatas.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
PT. Java
Anima Darmaja Singapore
Chopstick Pte.Ltd
Yunus
Hidayat Direktur Utama Michael
Evan Presiden Direktur
Nama : Alya Maherka Ekaputri
NIM : B12.2016.03128
TUGAS HUKUM BISNIS
1.
Contoh
Perjanjian Leasing
Draft
Leasing
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini kamis tanggal 19 bulan april tahun 2009 antara :
1. Nama :
M.Ridha Ulhaq
Jabatan :
Direktur PT ASOE NANGGROE FINANCE
Alamat :
Jalan Ahmad Yani no.49 Medan
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT ASOE NANGGROE FINANCE yang
berkedudukan
di Medan beralamat di Gatot Subroto No.50 selanjutnya disebut PENJUAL
2. Nama :
Syarif Ahmad
Pekerjaan :
Pedagang
Alamat :
jalan Yos Sudarso No.102 Medan
Dalam hal
ini bertindak atas dan untuk namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal yang sebagai berikut :
Bahwa PIHAK
PERTAMA dengan ini telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA, dan
PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK
PERTAMA :
1. Jenis
kendaraan : Sepeda Motor
2.
Merek/Tipe : Suzuki FU150CB
3. Nomor
rangka : BG653675982011
4. Tahun
Pembuatan : 2011
5. Nomor
Mesin : G87678562011
6. Warna :
Hitam Putih
7. Jumlah
Barang : 1 (satu)
8. Keadaan
Barang : Bagus
Yang
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.
Kedua belah
pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah
mengadakan
Perjanjian Leasing Nomor 89798789 Tanggal 10 Bulan April Tahun 2011 dan
PEMBELI
telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam
Perjanjian
Leasing tersebut di atas.
Kedua belah
pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-
syarat
sebagai berikut :
PASAL 1
UMUM
5.1.Harga
kendaraan tersebut adalah sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
dengan
perincian
sebagai berikut :
· Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp 3.000.000,00
· Asuransi sebesar Rp 2.000.000,00
· Keseluruhannya berjumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh
lima juta Rupiah).
5.2.pihak
kedua telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 50% dari harga kendaraan
yaitu
sebesar
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
5.3.Sisa
biaya keseluruhan adalah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah
5.4.Angsuran
dilakukan selama 10 bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.1.500.000,00
(satu juta
lima ratus ribu rupiah).
5.5.Hak atas
Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran
dan biaya
keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT. ASOE
NANGGROE
FINANCE.
5.6.Alamat
yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal
Konsumen
sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang yang telah
dipesan Konsumen.
5.7.
Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada
Formulir
Aplikasi
Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
5.8. Apabila
Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia
menyerahkan
jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE
dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.
5.9.Konsumen
tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual
atau
dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk
pemakaian
pribadi
sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT ASOE
NANGGROE
FINANCE.
5.10.
Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan
perubahan
yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.
5.11.
Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk sewaktu-
waktu dan
kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat
tersebut selama
jangka waktu pembayaran angsuran.
5.12.
Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE ternyata Konsumen
tidak dapat
menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga
wajib segera
membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT ASOE NANGGROE
FINANCE
5.13. Tidak
melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek
dagang
maupun label.
5.14.
Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila
Perjanjian
diputuskan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE
PASAL 2
PENERIMAAN BARANG
2.1.
Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan
tanpa cacat
pada saat
Konsumen menerima Barang tersebut.
2.2.
Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak bertanggung
jawab
bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
2.3.
Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan atau
kondisi yang
mengakibatkan
Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh
Konsumen,
maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana
diatur dalam
Perjanjian.
PASAL 3
ANGSURAN BULANAN
3.1.
Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal
pengiriman
(tanggal
saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen
harus
membayarkan
sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam
Perjanjian.
Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan
dicantumkan
pada informasi tagihan bulanan Konsumen.
3.2.
Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
· Kasir di kantor PT ASOE NANGGROE FINANCE
· Transfer melalui bank
3.3. Apabila
tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT ASOE NANGGROE
FINANCE
libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur
tersebut.
3.4. Atas
setiap pembayaran angsuran, maka PT ASOE NANGGROE FINANCE akan
mengeluarkan
tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan
semua
kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.
3.5.
Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan
Pajak
Pertambahan
Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah
terhutang
pada PT ASOE NANGGROE FINANCE berikut denda maupun penalti-penalti yang
dibebankan
berdasarkan Perjanjian.
PASAL 4
PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA
4.1.
Bilamana Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain
membayar
penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh
seluruh
bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya Konsumen tidak
melakukan
pembayaran sebelum waktunya.
PASAL 5
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1 Jika
Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan
ketentuan-ketentuan
dan
syarat-syarat dalam Perjanjian, PT ASOE NANGGROE FINANCE.akan membebankan
biaya
penagihan sebesar Rp. 12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari
angsuran–
angsuran
terhutang.
5.2 Jika
terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan
pembayaran
angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya
administrasi
atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 6
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT ASOE
NANGGROE FINANCE
6.1 Dengan
tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh
Konsumen
kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE oleh karena alasan apapun, maka hal ini
telah
merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
6.2 PT ASOE
NANGGROE FINANCE dapat memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana
Konsumen
melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak
memberlakukan
pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
6.3 Dengan
ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada PT ASOE
NANGGROE
FINANCE untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan
Perjanjian
untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi
jumlah-jumlah
terhutang oleh Konsumen kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE.
6.4 Secara
khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE
maupun
pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi
pemutusan
Perjanjian
untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil
Barang atau
Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Konsumen.
Memasuki bangunan Konsumen oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dengan
cara apapun
dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap
pelanggaran.
6.5 Atas
pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa
terhutang
Konsumen
setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
6.6 PT ASOE
NANGGROE FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-
kelebihan
atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar
PT ASOE
NANGGROE FINANCE untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan
Barang dan
biaya-biaya dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi
akibat
pemilikan kembali dan penjualan Barang.
6.7 Kuasa
yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan
dari
Perjanjian,
dimana tanpa itu PT ASOE NANGGROE FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian
maupun
membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat
dicabut
tanpa persetujuan tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE
PASAL 7
PERSELISIHAN
7.1.
Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya, keduabelah Pihak sepakat untuk memilih
tempat
kedudukan
hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah
kantor
cabang PT ASOE NANGGROE FINANCE dan Konsumen menandatangani Perjanjian
PASAL 8
LAIN-LAIN
8.1.
Konsumen menguasakan kepada PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk memeriksa
kelayakan
Konsumen sehubungan dengan pembiayaan Barang dan untuk memberikan informasi
mengenai
Konsumen dan rekening Konsumen kepada siapapun yang secara hukum dapat
menerima
informasi tersebut.
8.2. Dengan
ditandatanganinya Perjanjian dan Formulir Aplikasi Pembiayaan oleh Konsumen,
maka
Konsumen
dianggap telah setuju terhadap nama Barang, merk Barang, warna Barang, jumlah
(unit/set)
Barang, nilai uang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total
nilai
pembiayaan
dan administrasi pembiayaan yang tertulis didalam Formulir Aplikasi Pembiayaan.
8.3.
Keterlambatan oleh PT ASOE NANGGROE FINANCE dalam melaksanakan hak-haknya tidak
akan
dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian
hak-hak
dalam
Perjanjian tidak akan mengurangi hak-hak PT ASOE NANGGROE FINANCE untuk
melaksanakan
hak-hak lain yang dapat dimiliki dibawah Perjanjian dimana hak-hak tersebut
adalah
kumulatif dan bukan alternatif.
8.4.
Bilamana suatu ketentuan dari Perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya
berdasarkan alasan
hukum
diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian
lain dari
Perjanjian
akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
8.5.
Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupun mengubah Perjanjian
tanpa
persetujuan
tertulis dari PT ASOE NANGGROE FINANCE.
8.6.
Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan PT ASOE
NANGGROE
FINANCE
tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Demikian
surat ini dibuat oleh PARA PIHAK dengan keadaan sadar tanpa tekanan dari
pihak
manapun, untuk dilaksanakan dengan penuh iktikad baik oleh masing-masing pihak.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
M.Ridha
Ulhaq Syarif
Ahmad
2.
Contoh Perjanjian Modal Ventura
Perjanjian Usaha Patungan
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Java Anima
Perjanjian
ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Februari tahun 2014, antara:
(A) Tn. Yunus Hidayat, 24 Tahun,
Direktur Utama PT. Java Anima Darmaja yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Bandar Lampung,
Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani
perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1234/2014. Selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA
(B) Tn. Michael, Presiden direktur,
Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapore,
berkedudukan di Jl. Lion, Singapore. Dalam kedudukannya sebagai Presiden
Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian. Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA
PIHAK.
Menimbang
bahwa:
PIHAK KEDUA
memiliki reputasi yang baik dalam usaha pembuatan sumpit
PIHAK KEDUA
memerlukan perluasan usaha dan perluasan pemasaran produk
PIHAK
PERTAMA memiliki pengalaman memproduksi sumpit
PIHAK
PERTAMA memiliki jaringan yang luas di Indonesia
Mengingat:
MoU antara
PT. Java Anima Darmaja dengan Singapore Chopstick Ltd.
Dengan ini
PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya
perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture”
PARA PIHAK
akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk
sumpit, mesin – mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar
negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di
Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan
oleh PT. Java Anima Darmaja – Singapore Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Java
Anima Darmaja Singapore. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”
Pasal 1
Definisi
Contoh Surat
Perjanjian Joint Venture Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang
istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun
istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini .
1. Perjanjian : Suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2.
Joint
Venture : Suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing
dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
3.
Perusahaan
modal ventura (Venture Capital Company ) : badan usaha yang melaksanakan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
4.
Perusahaan
pasangan usaha ( Investee Company) : perusahaan yang memperoleh pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
5.
Asset :
dalam perjanjian ini adalah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan asset
lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu sebagai
hasil peralatan mesin, laba ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan
modal ventura di kas Bank.
6.
Mata uang :
mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah di Republik
Indonesia. dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah).
7.
Know – how :
adalah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki
oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal yang penting, juga ciri
khas. termasuk juga promosi penjualan barang, mulai proses barang sampai
penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi & manajemen
keuangan. yang berguna untuk Pihak Pertama supaya berkemampuan , sehingga pada
akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan membantu untuk masuk
dalam pasar yang baru.
8.
Rahasia :
adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan
komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak
terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing pihak dikenal
sebagai know–how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau dapat dipilih
diluar bisnis sumpit.
9. Bahan baku : bahan – bahan yang
dibutuhkan dalam proses pembuatan sumpit ( chopstick ).
Anggaran dasar PT
Anggaran
dasar PT. Java Anima Darmaja Singapore sesuai dengan tujuan dan maksud
perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura
sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri
kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Modal Awal dan Proporsi masing –
masing Pemegang Saham
1. Modal dasar perseroan adalah $
1.000.000,00 (satu juta dollar A.S.). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham
seharga $ 100 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 8000 saham (80%)
dimiliki oleh PIHAK KEDUA, sedangkan sisanya 2000 saham (20%) dimiliki oleh
PIHAK PERTAMA.
2.
Pada saat
pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ( $
250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
3.
Setoran
PIHAK PERTAMA tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh) hektar
tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan
pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami
bambu betung sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
4. Semua setoran saham dalam mata uang
dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 12.000,00 (dua
belas ribu rupiah).
Pasal 3
Kemungkinan Pengalihan Saham pada
Pihak Lain (Indonesian Equity Ownership)
Pengalihan
saham dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam jangka waktu 20
(dua puluh) tahun, dimana PIHAK PERTAMA dapat memliki 51% saham. Harga saham
didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila
persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai
independen yang diangkat oleh masing – masing pihak. Jika dua penilai
independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang
ketiga untuk menetapkan harga tersebut.
Pasal 4
Penambahan Modal dan Pengeluaran
Saham Baru
Penambahan
modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru
tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham
tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.
Pasal 5
Kepenggurusan (Management)
Dewan Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi
(Board of Directors)
1.
Dewan
Komisaris Komisaris terdiri dari tiga, dua diangkat oleh PIHAK KEDUA menjadi
komisaris, satu diangkat oleh PIHAK PERTAMA menjadi presiden komisaris.
Keputusan dewan komisaris diambil dengan suara mayoritas.
2. Dewan Direksi Dewan direksi terdiri
dari dari presiden direksi yang diangkat oleh PIHAK PERTAMA dan dua direktur
yang diangkat oleh PIHAK KEDUA. Presiden direktur dalam perusahaan joint
venture ini adalah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi adalah
operasi dan mempunyai tugas menjalankan perusahaan sehari – hari dalam PT.
Joint Ventura ini. Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan suara
mayoritas.
Pasal 6
Technical Assistance dan Know –how
Bantuan
teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan induk (PIHAK KEDUA) kepada
PT. Joint Ventura di Indonesia, tidak mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk
royalti maupun biaya–biaya lain oleh PT. Joint Ventura kepada Singapore
Chopstick Pte.Ltd. Hanya saja dalam pelatihan tersebut semua biaya dibebankan
kepada PT. Joint Ventura, seperti biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar
negeri di tempat Singapore Chopstick Pte.Ltd dan apa yang disebut “ employment
service fee”.
Pasal 7
Lisensi Paten dan Merek Dagang
Bahwa jika
ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh
pekerjan–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint
venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd
untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun
juga kepada PT. Joint Ventura.
Pasal 8 Kerahasiaan
Bahwa baik
PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA akan berusaha sebaik – baiknya menjaga
kerahasiaan informasi, know-how dan pengetahuan–pengetahuan lainnya yang
dialihkan kepada PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memberikan
informasi dan pengetahuan tersebut kepada orang – orang yang tidak bekerja
untuk mereka. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/
Pasal 9
Tidak Bersaing
Bahwa para
pihak tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint
venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama, atau bersaing di
Indonesia. Sumber: http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-joint-venture/
Pasal 10
Penggantian Para Pihak
1. Bahwa perjanjian ini hanya berlaku
bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak
dapat memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung
maupun tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih
dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu
pembangunan PT.Joint Ventura ini.
2. Seandainya pihak yang lain sudah
memberikan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian
joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah
Republik Indonesia.
Pasal 11
Wanprestasi (Default)
Contoh Surat
Perjanjian Joint Venture Kewajiban PIHAK KEDUA:
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor
modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
2.
Tidak
melaksanakan pembinaan terhadap PIHAK PERTAMA baik atas usaha
( operasional,
manajemen dan keuangan ) yang dibiayai dengan modal tersebut.
3.
Tidak
melakukan pelaporan – pelapora yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang
berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang berada di
daerahnya.
4.
Tidak
melakukan alih tekhnologi (transfer of know-how).
5.
Tidak menyuplai mesin – mesin untuk
memproduksi sumpit (chopstick).
Pasal 12
Pemberitahuan
Apabila
terjadi hal – hal berikut : salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini
dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :
1. Salah satu pihak melanggar kewajiban
material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan karena keadaan
yang diluar kontrolnya dan gagal untuk memperbaiki pelanggarannya dalam waktu
30 (tiga puluh hari) setelah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran dan
meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah
2.
Salah satu
pihak telah menerima petisi untuk penyelesaian hukum, atau salah satu pihak
telah membuat kesepakatan dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah
ditunjuk untuk semua atau sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya
keputusan atau perintah yang diterbitkan yang berhubungan dengan penyelesaian
terhadap salah satu pihak
3.
Tindakan
apapun dari PIHAK PERTAMA yang melanggar hukum atau tindakan yang bisa
mengakibatkan PIHAK KEDUA melanggar hukum yang berlaku.
4.
Para pihak
setuju untuk mengenyampingkan pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diperlukan
untuk memberlakukan pengakhiran perjanjian joint venture ini.
Pasal 13
Ganti Rugi
PIHAK KEDUA
dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang
berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1. Memutuskan seluruh atau sebagian dari
perjanjian joint venture ini.
2.
Mengkompensasikan
modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK KEDUA berdasarkan
perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.
3.
Untuk meminta pengiriman produk atau jasa yang
tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana ditentukan
oleh PIHAK KEDUA. Semua biaya atau pengeluaran tambahan apapun yang dikeluarkan
oleh PIHAK KEDUA harus ditanggung oleh PIHAK PERTAMA atau
4.
Dalam hal
PIHAK PERTAMA terlambat untuk menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan produk
ke tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, PIHAK
PERTAMA setuju untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari total nilai modal yang disetor untuk setiap hari keterlambatan.
5.
Setelah
keterlambatan lima puluh hari atau maksimal denda 10% (sepuluh persen) dari
total nilai modal yang disetor, PIHAK KEDUA berhak memutuskan perjanjian joint
venture ini.
Pasal 14
Force Majeur
1. Pihak yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.
2.
Keadaan
darurat adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada
waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak
tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya
akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan
buruh, huru–hara, sabotase, banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya
peraturan pemerintah.
3.
Pihak yang
mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya
dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah itu
kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat
dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan
kontrak.
Pasal 15
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian
joint venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik
Indonesia.
Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
Apabila para
pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang
timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan
Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase
akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Bandar Lampung.
Pasal 17
Bahasa
Perjanjian
ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat
perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah
Bahasa Inggris yang berlaku.
Pasal 18
Jangka waktu Perjanjian
Kecuali
disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam
perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini adalah 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.
Pasal 19
Pengakhiran Perjanjian
1. Para pihak dapat memutuskan
perjanjian joint venture ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga
puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun.
2.
Kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban
dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti
dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun
demikian, pemutusan perjanjian
3. joint venture ini tidak memutuskan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua belah pihak sampai dengan tanggal
pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU berdasarkan pasal 11dan interpretasi
atau pelaksanaannya dari perjanjian joint venture ini tetap berlaku selama dan
setelah jangka waktu dari perjanjian joint venture ini.
Pasal 20
Perubahan
Contoh Surat
Perjanjian Joint Venture ini tidak dapat dirubah, ditambah, kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 21
Keseluruhan Perjanjian
Dengan
ditandatanganinya perjanjian ini maka perjanjian–perjanjian sebelumnya tidak
berlaku lagi.
Demikianlah
perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis
diatas.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
PT. Java
Anima Darmaja Singapore
Chopstick Pte.Ltd
Yunus
Hidayat Direktur Utama Michael
Evan Presiden Direktur
Langganan:
Postingan (Atom)