Hello Kitty Touching Lip

Rabu, 28 Desember 2016

TUGAS HUKUM BISNIS " HUBUGAN BISNIS"



HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS

AGEN
DISTRIBUTOR
FRANCHISING
JOINT VENTURE
BOT
(Bangun Guna Serah)
DASAR HUKUM
NO11/M-DAG/PER/3/2006
NO11/M-DAG/PER/3/2006
NO53/M-DAG/PER/8/2012
UU No.9 tahun 1995
Pasal 23 UU No.1 tahun 1967
PP No.17 tahun 1992
Pasal 1 kemenku RI No. 248/KMK.04/1995
PENGERTIAN
Perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuk untuk melakukan pembelian, penjualan, pemasaran, tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang
Perorangan atau badan usaha yang bertindak ataas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik/pemasok untuk melakukan pembelian dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir
Perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan menggunakan hak-hak dari kekayaan intelektual dari ciri khas usaha yang dimiliki dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan (Nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah di tetapkan) dalam jangan waktu tertentu
Kerjasama beberapa pihak utk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu
Bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang saham hak atas tanah dengan investir , yang menyatakan bahwa pemegang saham memberikan hak kepada investor selama perjanjian .
PARA PIHAK
a.       Principal (pihak yang memerintah)
b.      Agen (pihak yang di perintah)

a.       Frinchisor (Pemberi Waralaba)
Pemilik yang memberikan hak kepada pihak lain utk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual
b.      Franshisee (Penerima Waralaba)
Perorangan yang diberikan hak utk memanfaatkan dan menggunakan Hak Kekayaan Intelekual
a.       Perusahaan modal asing dengan WNI
b.      BUMN
c.       BUMD
d.      KOPERSASI
Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) setelah mendapatkan persetujuan Bupati
TUJUAN
SALING MENCARI KEUNTUNGAN, KETIDAKMAMPUAN BERBISNIS, MASALAH PERMODALAN, PEMASARAN
SALING MENCARI KEUNTUNGAN, KETIDAKMAMPUAN BERBISNIS, MASALAH PERMODALAN, PEMASARAN
SALING MENCARI KEUNTUNGAN, KETIDAKMAMPUAN BERBISNIS, MASALAH PERMODALAN, PEMASARAN
SALING MENCARI KEUNTUNGAN, KETIDAKMAMPUAN BERBISNIS, MASALAH PERMODALAN, PEMASARAN
SALING MENCARI KEUNTUNGAN, KETIDAKMAMPUAN BERBISNIS, MASALAH PERMODALAN, PEMASARAN
HASIL
Upah/komisi
Laba
Laba
Laba
Laba

Rabu, 21 Desember 2016

Tugas Hukum Bisnis "Badan-Badan Usaha"



PT ( Perseroan Terbatas)
CV ( Commanditaire Venoostschap)
Text Box: Nama  : ALYA MAHERKA EKAPUTRI
NIM  : B12.2016.03128   TUGAS HUKUM BISNIS 
Firma
Perusahaan Perseorangan (PP)
Koperasi
Aturan Yang Mengatur
Pasal 1 butir 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 19 s/d 35 KUHD
Pasal 16 KUHD dan pasal 18 KUHD
UU
UU NO 25 Tahun 1992
Pengertian
Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbayar dalam saham
Perseroan untuk menjalankan perusahaan yang secara langsung menangung untuk seluruhnya pada satu pihak dan 1 orang sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Persekutuan perdata yang di dirikan menggunakan nama bersama (2 orang)
Bentuk usaha yang kepemilikannya di miliki oleh satu orang
Bisnis yang memiliki dan di operasikan orang demi kepentingan bersama
Tujuan
Mencari keuntungan
Badan usaha yang memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakkan badan usaha itu sendiri
Untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa / lainnya
Mencari keuntungan
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup orang banyak (anggota)
Organ-organ yang ada
1.       Rapar Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.       Direksi
3.       Dewan Kominsaris
1.       Sekutu Aktif
(Komplementer)
2.       Sekutu Pasif (Komanditer)

Anggota / sekutu
Perseorangan / individual
1.       Anggota koperasi sebagai individu
2.       Anggota Koperasi sebagai Pengusaha
Modal
1.       Modal dasar minimal Rp50.000.000
2.       Minimal 25% harus di tempatkan (Pasal 26 ayat 1)
3.       100% Saham yang di keluarkan harus sudah di setor penuh pada saat pengesahan
4.       Setiap pengeluaran saham , harus di setoe penuh
5.       Penyetoran dalam bentuk saham
Membentuk CV ada 3 :
1.       CV kecil Rp6.500.000
2.       CV Menengah
Rp7.800.000
3.       CV Besar
Rp8.700.000

Besarnya modal perusahaan dapat dan di catat sendiri sebelum atau mendirikan perusahaan
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50.000.000 (Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
1.       Modal  Dasar

2.       Modal Sendiri

a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Dana cadangan
d.      Hibah
3.       Modal Pinjaman
a.       Pinjaman Anggota
b.      Pinjaman dari koperasi
c.       Pinjaman dari lembaga keuangan
d.      Obligasi dan surat utang
e.      Surat keuangan lain.