BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bisnis waralaba atau franchise
merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas,
begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan
meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama
kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada
tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail
semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan
pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara
waralaba.
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah
dirumuskan yaitu untuk :
1.
Untuk memberikan pemaparan
tentang pengertian Franchise
2.
Untuk
mengetahui teori yang mendukung Kontak Franchise
3.
Untuk mengetahui dasar hukum Franchise
4.
Untuk
mengetahui ciri-ciri kontrak bisnis Franchise
5.
Untuk mengetahui istilah –
istilah yang terdapat dalam Franchise karena banyak istilah – istilah ekonomi
yang sedikit sulit untuk dipaham
6.
Agar mendapat pengetahuan yang
lebih tentang perkembangan Franchise di dalam masyarakat
7.
Untuk
mengetahui bagaimana cara membeli Franchise yang baik dan benar
8.
Untuk
mengetahui penyelesaian sengketa kontrak Franchise
9.
Untuk
mengetaui cara berakhirnya kontrak bisnis Franchise
BAB II
ISI
2.1
Definisi Franchise
Franchise adalah suatu system distribusi dimna pemlik
bisnis yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk
perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual
barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya.
a)
Menurut David J.Kaufmann definisi
franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh
institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah
fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan
dibawah asistensi franchisor.
b)
Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise
definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki
oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain
(franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai
dengan teritori yang disepakati.
c)
Menurut dictionary of business terms
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan
(franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk
mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee
setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi,
penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa
perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut
telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu,
kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan
yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah
dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang
usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.
2.2
Unsur-Unsur Franchise
1. Adanya minimal 2
pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai
pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang
diberikan/ menerima franshise tersebut;
2.
Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3.
Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak
franchisee,
4.
Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan
memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5.
Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak
franchisee.
2.3. Teori yang mendukung Kontrak Bisnis Franchise
a.
Menurut
Hobbes adalah kontrak sosial (manusia adalah makhluk sosial)
Adanya Perjuangan untuk power dari manusia satu ke manusia yang lainnya
b.
Menurut
Locke adalah ciri Manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa
mengindahkan manusia lain
Ada 3 Pemberi Kepercayaan (Hubungan)
1. Yang di beri kepercayaan (The Trustee)
2. Yang menciptakan kepercayaan (The
Trustor)
3. Yang menarik manfaat dari pemberian
kepercayaan (The Benefidary)
2.4. Ciri-Ciri Kontrak Franchise
1. Kontrak bisnis yang menyeluruh dari
Franchisor
Adalah
pengembangan cara untuk menjalankan pasar/bisnis
2. Adanya proses permulaan dalam
pelatihan keseluruhan aspek pengelolaan bisnis yang sesuai dengan konsep
franchisor
Adalah
Franchisee akan diberi pelatihan mengenai metode bisnis yang diperlukan untuk
mengelola bisnis
3. Proses Bantuan dan bimbingan yang
terus menerus dari pihak franchisor
Contoh :
a. Kunjungan berkala franchisor kepada
staf di lapangan
b. Menghubungkan antara franchisor
dengan franchisee
c. Adanya inovasi produk dan konsep
secara terus menerus
d. Adanya pelatihan dan fasilitas yang
khusus
e. Adanya iklan dan promosi agar setiap
orang mengenal dalam dari produk yang ditawarkan
f. Adanya nasihat dan jasa dari para
manajemen dan akuntansi dalam bidang keuangan .
2.5. Dasar Hukum Franchise
1.
Perjanjian
sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para
pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH
Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan
yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen
Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam
kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada
suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta
sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo
milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan
adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat
dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak
Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai
dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang
bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu
kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan
alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise
justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu
perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar
hukum;
a. Ketentuan hukum administrative, seperti
mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan
administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding
atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya
aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan
melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna
bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI
menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap
keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang;
apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas
bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor
misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti
dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak
franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih
menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup
menghandalkan produk local semata.
2.6. Istilah-istilah yang terdapat di
dalam Franchise
a. Fee
Fee
merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee)
kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan
persentase penjualan.
b. Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
Franchise
Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba
(franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai
kriteria franchisor.
c. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta
adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada
orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem
kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
d. Initial Investment
Initial
investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee
pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise
fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama
bulan-bulan awal usaha waralabanya.
e. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian
waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat
dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian
waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan
franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan
lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee
kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan
perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee
dengan franchisor.
f. Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)
Franchisor
yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan
outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot
Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki
outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
g. Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising
Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba
(franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos
pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara
nasional/international.
h. Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
Proforma
keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan
Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang wajib
diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian
Waralaba ditandatangani.
i.
Protected Territory
Protected
Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada
franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak
diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain
atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang
dimilki franchisee.
j.
Quality Control (Audit Operasional)
Quality
Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor
untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual Operasi
dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya.
k. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia
dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan
kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka.
Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan
dan pemasok.
l.
Signature Product
Signature
Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas
sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili
identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big
Mac untuk McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature
product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
m. Slick
Slick
merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para
franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan
dan marketing dari franchisee.
n. Studi Kelayakan Pewaralaba
(Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba
merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana
ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses
Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini
bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon franchisee memiliki
karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat merintis usaha
tersebut dari nol.
o. Turnkey
Turnkey
dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya
usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya
bagi pelanggan.
p. Triying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
2.7. Perkembangan Franchise
Di Indonesia
ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1.
Bidang usaha makanan:
1) Restoran, contoh: Rumah makan
Wapo
2) Makanan siap hidang, contoh: McD.
KFC, A&W, Burger King
3) Makanan ringan (es krim, yogurt,
baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
4) Makanan khusus (speciality foods),
contoh: Ayam goreng Solo
2.
Jasa konsultan dan keperluan bisnis
1) Aneka jasa konsultan (business aids
and services)
2) Jasa pencarian dan penempatan tenaga
kerja (employment services)
3) Periklanan dan direct mail
3.
Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
1) Pemeliharaan dan perbaikan gedung
dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
2) Jasa kebersihan ge dung dan rumah
(janitorial, maid and personal services)
3) Jasa pertamanan (lawn garden,
agricultural supplies and services)
4.
Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century
21
5.
Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.
Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
1)
Toko
pengecer barang khusus (speciality retail stores)
2)
Toko
keperluan sehari-hari (convenience store
3)
Toko pakaian
dan sepatu.
7.
Hotel dan tempat penginapan
8.
Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.
Percetakan dan fotocopy
10.
Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail
and repair services)
11.
Penyewaan mobil dan truck
12.
Rekreasi
1)
Exercise,
sports, entertainment and services
2)
Penyewaan
video, audio products and services
13.
Penjualan computer dan electronic
14.
Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.
Biro perjalanan
16.
Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.
Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.
Salon rambut dan kecantikan,
19.
Binatu (laundry and dry cleaning)
20.
Jasa untuk anak (children services)
2.8. Keuntungan
dan Kerugian Franchisee dan Franchisor
A. Keuntungan
a)
Bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
b) Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.
B. Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Biaya startup cost yang tinggi,
karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian
franchise yang biasanya cukup mahal
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan
usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada
pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada
isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan
berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
2.9. Membeli
Franchise
UCOF adalah alat tangguh yang didesain untuk membantu
calon terwaralaba dalam memilih waralaba yang cocok untuknya dan menghindari
pewaralaba yang tidak jujur. Pertahanan terbaik wirausaha untuk menghadapi
ketidak jujuran pewaralaba adalah dengan persiapan, akal sehat, dan kesabaran.
Meskipun ada perlindungan yang ditawarkan oleh UCOF, calon pembeli waralaba
tetap harus berhati – hati karena kecurangan waralaba masih tetap ada dalam
bidang yang bertumbuh dengan cepat ini. Langkah – langkah berikut akan membantu
anda membuat pilihan yang benar :
1. Mengevaluasi
diri sendiri
2. Teliti
pasar anda
3.
Pertimbangkan pilihan – pilihan waralaba anda
4. Dapatkan
salinan UCOF dari pewaralaba
5. Berbicara
dengan pihak yang telah membeli waralaba
6. Ajukan
beberapa pertanyaan sulit kepada pewaralaba
7. Tentukan
pilihan anda
2.10.
Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba)
Apabila terjadi sengketa kontrak
maka ada 2 jalur penyelesaian
a.
Jalur
Pengadilan (Hukum)
b.
Jalur
Arbitrase (Kekuasaan Untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan )
biasanya dilakukan oleh hakim atau wakil hakim dapat diselesaikan dengan 2 cara
:
1. Dengan mencantumkan klausul dalam
perjanjian pokok yang berisi penyelesaian sengketa yang akan diselesaikan oleh
peradilan wasit (cara dengan pactum de compromittendo)
2. Dengan sesuatu perjanjian terseri
diluar perjanjian
Ketungan dengan jalur arbitase :
1. Waktu yang cepat
2. Adanya orang-orang ahli
3. Rahasia para pihak terjamin
Ada 2 jenis Arbitase:
1. Arbitase Adholic / voluntair adalah
wasit yang menjelaskan tugasnya hanya sekali
2. Arbitase Permanent Body Arbitration
yang mempunyai Pemeriksaan sengketa
2.11. Cara
Berakhirnya Kontrak Franchise
Ada 2 pihak :
a. Kreditur
Adalah orang
yang berhak atas prestasi
b. Debitur
Adalah orang
yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi
Diatur dalam pasal 7.3.1 sampai
dengan pasal 7.3.5. Ada 5 hal yang diatur :
1. Hak untuk mengakhiri kontrak
2. Pemberian pengakhiran
3. Ketidakpelaksanaan yang sudah
diantisipasi
4. Jaminan yang memadahi dari
ketidakpastian perencanaan terserbut
5. Adanya pengaruh dari pengakhiran
secara umum
Pasal 7.3.1 berbunyi ‘ Suatu pihak
yang mengakhiri kontrak tersebut dimana kegagalan untuk melaksanakan suatu
kewajiban sesuai dengan kotrak tersebut mencapai pada tingkat ketidakpastian
yang mendasar .’
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan
yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan
yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas
usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan
produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang
cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena
franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru
di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis
franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.
assalamu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh, mbak saya izin copas buat tugas iya. terima kasih. :-)
BalasHapusAssalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh saya izin copas yaa buat tugas terima kasih
BalasHapus