|
Hak Cipta
|
Merek
|
Paten
|
Desain
Industri
|
Desain Tata
Letak
|
Rahasia Dagang
|
Pengertian
|
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta di
bagi menjadi 2 :
a.
Economy Right (Hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi)
b.
Moral Right ( Hak yang melekat pada penciptanya)
|
Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
|
Hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
|
Seni terapan dimana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang)
suatu barang disempurnakan
|
Kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
|
Informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
|
Aturan yang
mengatur
|
Undang Undang
Nomer 28 Tahun 2014
|
Undang Undang
15 Tahun 2001
|
Undang Undang
No.13 Tahun 2016
Pasal 20 ayat
1 : Pemegang proses wajib buat produk menggunakan proses di Indonesia
|
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000
|
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000
|
Undang Nomor
30 Tahun 2000
|
Jangka Waktu
|
Sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70
tahun
|
10 Tahun
|
20 Tahun(
paten biasa)
10 Tahun
(Paten Sederhana)
|
Selama 10
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan
|
Selama 10
(sepuluh) tahun.
|
Rahasia dagang
tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah
selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan
dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan
rahasia dagang.
|
Contoh
|
Hak cipta pada buku
“Copy Right”
|
Merek pada
produk barang atau jasa
|
Adanya
penemuan teknologi (Inovasi Teknologi)
|
Produk-produk
dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria
unsur-unsur dari desain industri.
|
Produk 2D dan
3D
|
Prosedur tetap
proses pembuatan Ayam Bakar “a”
|
Blog Ini untuk belajar berbagi ilmu dengan rasa cinta, Karena hasil tidak akan pernah menghianati usaha :)
Kamis, 29 Desember 2016
TUGAS MAPPING 3 "KEKAYAAN INTELEKTUAL"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar