Hello Kitty Touching Lip

Kamis, 29 Desember 2016

TUGAS MAPPING 3 "KEKAYAAN INTELEKTUAL"



Hak Cipta
Merek
Paten
Desain Industri
Desain Tata Letak
Rahasia Dagang
Pengertian
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta di bagi menjadi 2 :
a.       Economy Right (Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi)
b.      Moral Right ( Hak yang melekat pada penciptanya)
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan
Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Aturan yang mengatur
Undang Undang Nomer 28 Tahun 2014
Undang Undang 15 Tahun 2001
Undang Undang No.13 Tahun 2016
Pasal 20 ayat 1 : Pemegang proses wajib buat produk menggunakan proses di Indonesia
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000
Undang Nomor 30 Tahun 2000
Jangka Waktu
Sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun
10 Tahun
20 Tahun( paten biasa)
10 Tahun (Paten Sederhana)
Selama 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan
Selama 10 (sepuluh) tahun.
Rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Contoh
Hak cipta pada buku
“Copy Right”
Merek pada produk barang atau jasa
Adanya penemuan teknologi (Inovasi Teknologi)
Produk-produk dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur dari desain industri.
Produk 2D dan 3D
Prosedur tetap proses pembuatan Ayam Bakar “a”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar