Hello Kitty Touching Lip

Rabu, 21 Desember 2016

Tugas Hukum Bisnis "Badan-Badan Usaha"



PT ( Perseroan Terbatas)
CV ( Commanditaire Venoostschap)
Text Box: Nama  : ALYA MAHERKA EKAPUTRI
NIM  : B12.2016.03128   TUGAS HUKUM BISNIS 
Firma
Perusahaan Perseorangan (PP)
Koperasi
Aturan Yang Mengatur
Pasal 1 butir 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 19 s/d 35 KUHD
Pasal 16 KUHD dan pasal 18 KUHD
UU
UU NO 25 Tahun 1992
Pengertian
Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbayar dalam saham
Perseroan untuk menjalankan perusahaan yang secara langsung menangung untuk seluruhnya pada satu pihak dan 1 orang sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Persekutuan perdata yang di dirikan menggunakan nama bersama (2 orang)
Bentuk usaha yang kepemilikannya di miliki oleh satu orang
Bisnis yang memiliki dan di operasikan orang demi kepentingan bersama
Tujuan
Mencari keuntungan
Badan usaha yang memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakkan badan usaha itu sendiri
Untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa / lainnya
Mencari keuntungan
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup orang banyak (anggota)
Organ-organ yang ada
1.       Rapar Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.       Direksi
3.       Dewan Kominsaris
1.       Sekutu Aktif
(Komplementer)
2.       Sekutu Pasif (Komanditer)

Anggota / sekutu
Perseorangan / individual
1.       Anggota koperasi sebagai individu
2.       Anggota Koperasi sebagai Pengusaha
Modal
1.       Modal dasar minimal Rp50.000.000
2.       Minimal 25% harus di tempatkan (Pasal 26 ayat 1)
3.       100% Saham yang di keluarkan harus sudah di setor penuh pada saat pengesahan
4.       Setiap pengeluaran saham , harus di setoe penuh
5.       Penyetoran dalam bentuk saham
Membentuk CV ada 3 :
1.       CV kecil Rp6.500.000
2.       CV Menengah
Rp7.800.000
3.       CV Besar
Rp8.700.000

Besarnya modal perusahaan dapat dan di catat sendiri sebelum atau mendirikan perusahaan
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50.000.000 (Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
1.       Modal  Dasar

2.       Modal Sendiri

a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Dana cadangan
d.      Hibah
3.       Modal Pinjaman
a.       Pinjaman Anggota
b.      Pinjaman dari koperasi
c.       Pinjaman dari lembaga keuangan
d.      Obligasi dan surat utang
e.      Surat keuangan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar