|
PT ( Perseroan Terbatas)
|
CV ( Commanditaire Venoostschap)
|
Firma
|
Perusahaan Perseorangan (PP)
|
Koperasi
|
Aturan Yang Mengatur
|
Pasal 1 butir 1 UU No 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
|
Pasal 19 s/d 35 KUHD
|
Pasal 16 KUHD dan pasal 18 KUHD
|
UU
|
UU NO 25 Tahun 1992
|
Pengertian
|
Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbayar dalam saham
|
Perseroan untuk menjalankan perusahaan yang secara
langsung menangung untuk seluruhnya pada satu pihak dan 1 orang sebagai
pelepas uang pada pihak lain.
|
Persekutuan perdata yang di dirikan menggunakan nama
bersama (2 orang)
|
Bentuk usaha yang kepemilikannya di miliki oleh satu
orang
|
Bisnis yang memiliki dan di operasikan orang demi
kepentingan bersama
|
Tujuan
|
Mencari keuntungan
|
Badan usaha yang memiliki wadah resmi dan legal
untuk memudahkan pergerakkan badan usaha itu sendiri
|
Untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa /
lainnya
|
Mencari keuntungan
|
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
orang banyak (anggota)
|
Organ-organ yang ada
|
1. Rapar
Umum Pemegang Saham (RUPS)
2. Direksi
3. Dewan
Kominsaris
|
1. Sekutu
Aktif
(Komplementer)
2. Sekutu
Pasif (Komanditer)
|
Anggota / sekutu
|
Perseorangan / individual
|
1. Anggota
koperasi sebagai individu
2. Anggota
Koperasi sebagai Pengusaha
|
Modal
|
1. Modal
dasar minimal Rp50.000.000
2. Minimal
25% harus di tempatkan (Pasal 26 ayat 1)
3. 100%
Saham yang di keluarkan harus sudah di setor penuh pada saat pengesahan
4. Setiap
pengeluaran saham , harus di setoe penuh
5. Penyetoran
dalam bentuk saham
|
Membentuk CV ada 3 :
1. CV
kecil Rp6.500.000
2. CV
Menengah
Rp7.800.000
3. CV
Besar
Rp8.700.000
|
Besarnya modal perusahaan dapat dan di catat sendiri
sebelum atau mendirikan perusahaan
|
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50.000.000 (Tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
|
1. Modal Dasar
2. Modal
Sendiri
a. Simpanan
Pokok
b. Simpanan
Wajib
c. Dana
cadangan
d. Hibah
3. Modal
Pinjaman
a. Pinjaman
Anggota
b. Pinjaman
dari koperasi
c. Pinjaman
dari lembaga keuangan
d. Obligasi
dan surat utang
e. Surat
keuangan lain.
|
Blog Ini untuk belajar berbagi ilmu dengan rasa cinta, Karena hasil tidak akan pernah menghianati usaha :)
Rabu, 21 Desember 2016
Tugas Hukum Bisnis "Badan-Badan Usaha"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar